Jakarta, MI– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya bukti elektronik berupa percakapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan istrinya yang dinilai memperkuat dugaan keterlibatannya dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Fakta tersebut disampaikan tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) saat menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Menurut jaksa, percakapan tersebut merupakan salah satu alat bukti elektronik yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
"Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain, termasuk istrinya, yang secara substansial memuat informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," ujar tim jaksa di persidangan.
Kejagung menegaskan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, bukan dilakukan secara prematur sebagaimana didalilkan pemohon dalam gugatan praperadilannya.
Jaksa memaparkan penyelidikan perkara dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026. Setelah memeriksa sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, dan menggelar ekspose perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33 tertanggal 29 Mei 2026.
Selanjutnya, pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan Lodewyk sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya empat kelompok alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta dokumen yang dinilai saling berkaitan.
"Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026," kata jaksa.
Dalam sidang itu, Kejagung juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sonjaya.
Selain itu, Lodewyk lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut, menurut jaksa, merupakan bentuk pemenuhan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai prosedur penetapan tersangka.
Kejagung juga menegaskan surat penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena memuat identitas tersangka, uraian singkat dugaan tindak pidana, pemenuhan hak-hak tersangka, serta ditandatangani penyidik yang berwenang.
Sidang praperadilan tersebut menjadi bagian dari upaya hukum yang diajukan Lodewyk untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini masih terus didalami Kejaksaan Agung.**
