BREAKINGNEWS

Kasus Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Rp400 Miliar Masih Menggantung, Kejati NTT Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Rp400 Miliar Masih Menggantung, Kejati NTT Belum Tetapkan Tersangka
Proyek rumah eks pejuang Timor Timur yang tengah diselidiki Kejati NTT terkait dugaan penyimpangan anggaran (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga kini masih bergulir. Meski penyelidikan telah berlangsung cukup lama, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam proyek senilai sekitar Rp400 miliar tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI sebelumnya juga telah memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti terkait proyek pembangunan rumah eks pejuang Timtim. Namun, proses penyelidikan perkara ini tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengusut penyebab kerusakan proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2022-2024 tersebut.

Proyek itu menjadi sorotan setelah ditemukan kerusakan serius pada puluhan unit rumah. Bahkan, sebagian bangunan dilaporkan ambruk sebelum seluruh proyek diserahterimakan kepada penerima manfaat.

Aspidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar sebelumnya mengungkapkan, berdasarkan hasil inspeksi Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan, sedikitnya 54 unit rumah mengalami kerusakan hingga ambruk.

“Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol,” ujar Ridwan pada Rabu (4/6/2025).

Temuan tersebut menjadi dasar penyelidikan yang kini terus didalami Kejati NTT. Penyidik menelusuri apakah kerusakan itu murni disebabkan persoalan teknis konstruksi atau berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Untuk mengungkap penyebab kerusakan, Kejati NTT menggandeng tim ahli ITB untuk menguji kualitas bangunan dan menghitung potensi kerugian negara. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan ada tidaknya unsur korupsi.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pembangunan proyek.

Proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim ini dikerjakan oleh tiga badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya. Pengerjaan dibagi dalam tiga paket kontrak dengan total anggaran sekitar Rp400 miliar.

Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI yang meninjau langsung lokasi proyek pada Juli 2025. Komisi meminta Kejati NTT mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas.

Hingga kini, Kejati NTT masih menunggu hasil kajian tim ahli serta perhitungan potensi kerugian negara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat proyek yang dibangun untuk eks pejuang Timor Timur itu diduga mengalami kerusakan berat bahkan sebelum seluruh unit dapat dimanfaatkan oleh para penerima. Publik pun kini menantikan perkembangan terbaru penyelidikan Kejati NTT serta kepastian hukum atas proyek yang menyedot anggaran ratusan miliar rupiah tersebut.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kasus Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timtim Rp400 Miliar Masih Menggantung, Kejati NTT Belum Tetapkan Tersangka | Monitor Indonesia