BREAKINGNEWS

BCA Digugat Usai Dana Nasabah Rp2,58 M Diduga Berpindah ke Rekening Tak Terdaftar

BCA Digugat Usai Dana Nasabah Rp2,58 M Diduga Berpindah ke Rekening Tak Terdaftar
Menara Bank BCA (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan perdata tersebut diajukan setelah dana nasabah senilai Rp2,58 miliar diduga berpindah melalui serangkaian transaksi tanpa otorisasi pada 21 November 2025.

Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu mulai disidangkan pada Senin (27/7/2026). Dalam gugatan tersebut, penggugat menilai terdapat dugaan kegagalan sistem pengamanan transaksi Rekening Dana Nasabah (RDN) yang seharusnya menjadi benteng utama perlindungan dana investor di pasar modal.

Kuasa hukum penggugat dari Ismangun & Co, Andre Ismangun, mengungkapkan transaksi yang dipersoalkan melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.

Dana disebut mengalir ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak tercantum dalam daftar rekening tujuan resmi (whitelist).

Menurutnya, perpindahan dana tersebut juga diduga tidak melalui tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis sebagaimana mekanisme yang berlaku.

"Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist," ujar Andre.

Penggugat menilai transaksi semacam itu semestinya tidak dapat diproses apabila sistem pengamanan berjalan sesuai ketentuan.

Sebab, hanya dua bulan sebelumnya telah diterbitkan Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) tertanggal 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN menerapkan mekanisme verifikasi rekening tujuan (whitelist), autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum diproses.

Namun menurut penggugat, transaksi yang dipersoalkan justru tetap berjalan meski tujuan transfer berada di luar whitelist dan diduga tidak melalui proses validasi maupun autentikasi yang semestinya.

"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai," kata Andre.

Penggugat juga menilai dugaan kelalaian tersebut berdampak sangat serius terhadap keberlangsungan usaha PT Paramitra Alfa Sekuritas.

Hilangnya dana nasabah disebut menyebabkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan merosot drastis hingga kehilangan status sebagai Anggota Bursa (AB). Kini perusahaan hanya beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-AB.

Melalui gugatan tersebut, Majelis Hakim diminta menguji apakah sistem keamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah memenuhi standar kehati-hatian sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perbankan dan regulasi pasar modal.

Pengujian itu meliputi mekanisme validasi transaksi, autentikasi pengguna, fraud detection, hingga pengawasan terhadap transaksi yang dinilai tidak wajar.

Selain menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, penggugat berharap perkara ini menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem perlindungan dana investor agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Menurut Andre, RDN seharusnya menjadi lapisan pengaman terakhir bagi dana investor. Karena itu, apabila transaksi menuju rekening yang tidak terdaftar dalam whitelist dapat diproses tanpa instruksi maupun validasi yang memadai, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian nasabah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan di industri pasar modal.

Penggugat berharap proses persidangan mampu mengungkap secara terang apakah seluruh prosedur pengamanan transaksi benar-benar telah dijalankan sesuai standar yang diwajibkan regulator.

Mereka juga meminta BCA bersikap kooperatif dalam proses pembuktian di pengadilan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Bank BCA namun belum direspons.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

BCA Digugat Usai Dana Nasabah Rp2,58 M Diduga Berpindah ke Rekening Tak Terdaftar | Monitor Indonesia