Jakarta, MI - Pertanyaan publik mengenai mengapa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo belum dicegah bepergian ke luar negeri di tengah penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya dijawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di tengah derasnya spekulasi yang berkembang, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini Perry Warjiyo bukan pihak yang dicegah ke luar negeri maupun berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan lembaga antirasuah sama sekali belum menerbitkan permohonan pencegahan atas nama Perry Warjiyo.
"Tidak benar, sampai saat ini KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud," kata Budi kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Budi juga meluruskan isu yang menyebut Perry telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK sejauh ini baru menjerat dua orang.
"Tidak benar. Sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI yakni terhadap dua orang, HG dan ST," tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membantah kabar yang menyebut Perry Warjiyo telah menjadi tersangka.
"Tidak benar itu," ujar Taufik singkat.
Hingga kini, KPK baru menetapkan dua mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana program CSR Bank Indonesia dan OJK melalui yayasan yang mereka kelola. Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam penyidikan tersebut, Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, keduanya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena diduga menggunakan hasil kejahatan untuk membeli berbagai aset.
Meski demikian, penjelasan KPK bahwa Perry Warjiyo belum dicegah ke luar negeri dan belum berstatus tersangka diperkirakan belum sepenuhnya menghentikan spekulasi publik.
Pasalnya, perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK masih terus bergulir dan proses penyidikannya belum dinyatakan selesai. KPK pun menegaskan bahwa setiap perkembangan status hukum seseorang akan disampaikan secara resmi berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Adapun Perry Warjiyo diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas kasus ini.
