Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kasus yang diusut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari proyek-proyek pemerintah, tetapi juga dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan operasi senyap tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan bukti awal mengenai dugaan transaksi korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Anom Widiyantoro menjadi salah satu dari lima orang yang diamankan tim KPK di Jakarta. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama pihak-pihak lain yang turut diamankan.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap total 21 orang di tiga lokasi berbeda. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Kabupaten Pemalang, dan satu orang di Kabupaten Purworejo.
Dari seluruh pihak yang diamankan, 12 orang menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Sementara tujuh orang lainnya yang sebelumnya diamankan di daerah masih dalam proses dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Uang tersebut akan didalami sebagai barang bukti untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam praktik korupsi proyek maupun dugaan transaksi jual beli jabatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam pengelolaan proyek pemerintah sekaligus dugaan komersialisasi jabatan di lingkungan birokrasi. KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menyampaikan konstruksi perkara secara resmi kepada publik melalui konferensi per
