Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah, mantan Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol yang dikenal sebagai loyalis sekaligus anak buah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Geisz diperiksa dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang telah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi Prasetyo.
Selain Geisz Chalifah, penyidik juga memanggil seorang notaris/PPAT, Sahdat Ginting, untuk dimintai keterangan. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan maupun keterkaitan Geisz dalam perkara tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Dalam penyidikan lanjutan, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$ 5 per metrik ton produksi batu bara.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan diduga terlibat dalam skema pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, antara lain 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery).
Pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah menambah daftar saksi yang dimintai keterangan dalam pengusutan kasus gratifikasi batu bara yang terus dikembangkan KPK guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.**
