Jakarta, MI – Mandeknya perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024 kembali menuai sorotan. Setelah berbulan-bulan sejak penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Kejaksaan Agung belum juga mengumumkan penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan perkara tersebut.
Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum, terlebih kasus tersebut sejak awal disebut menyangkut tata kelola sumber daya alam bernilai sangat besar.
Kepada Monitorindonesia.com, Rabu (29/7/2026), Fernando mengatakan Kejaksaan Agung perlu segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar tidak memunculkan spekulasi bahwa penyidikan sengaja diperlambat.
"Kasus ini sudah menjadi perhatian publik sejak dilakukan penggeledahan beberapa bulan lalu. Jika memang penyidikan masih berjalan, Kejaksaan Agung harus menunjukkan progres yang dapat diukur. Jangan sampai masyarakat menilai perkara besar ini berjalan di tempat atau bahkan sengaja diperlambat," kata Fernando.
Menurutnya, tindakan penggeledahan dan pemeriksaan puluhan saksi seharusnya menjadi dasar untuk membawa perkara ke tahap yang lebih maju apabila alat bukti telah dinilai mencukupi.
"Penggeledahan bukan tujuan akhir. Publik menunggu tindak lanjut berupa penetapan tersangka atau setidaknya penjelasan resmi mengenai hambatan yang dihadapi penyidik. Transparansi menjadi penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," ujarnya.
Fernando menegaskan, perkara dugaan korupsi tata kelola sawit bukan sekadar menyangkut individu tertentu, melainkan menyangkut tata kelola sektor strategis yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan karena persoalan pelepasan kawasan hutan, perizinan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Kalau memang ada dugaan keterlibatan pejabat atau pihak lain, proses hukumnya harus dibuka secara terang. Jangan sampai publik melihat adanya kesan tebang pilih atau perlakuan berbeda terhadap perkara yang menyangkut elite," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum.
"Semakin lama perkara ini tanpa perkembangan yang jelas, semakin besar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu Kejaksaan Agung perlu memberikan kepastian, apakah penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka atau masih membutuhkan pendalaman. Yang terpenting adalah keterbukaan kepada publik," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015–2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga pernah menyatakan penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta menginventarisasi keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik.
Sementara itu, sumber yang mengetahui jalannya penyidikan menyebut penyidik telah memeriksa sedikitnya 77 saksi dari unsur kementerian, swasta, dan pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme tata kelola kawasan hutan dan industri sawit. Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengungkap perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan tersebut.
Publik pun masih menunggu langkah konkret Kejaksaan Agung untuk memastikan perkara yang disebut sebagai salah satu kasus terbesar di sektor kehutanan itu tidak berhenti pada tahap penyelidikan dan penyidikan semata, melainkan berujung pada penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
