Jakarta, MI – Kematian Sutrimo, pria yang disebut-sebut pernah menjadi Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai turun tangan dengan berkoordinasi bersama Polda Metro Jaya untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana pembunuhan, sekaligus membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum mengambil langkah lebih jauh. Namun, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pidana, LPSK akan mendalami apakah kematian Sutrimo merupakan kasus yang berdiri sendiri atau memiliki hubungan dengan perkara TPPU yang saat ini sedang diusut Kejagung.
"LPSK sejauh ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik apakah memang ini ada unsur tindak pidana atau tidak," ujar Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, jika penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan, maka seluruh kemungkinan akan ditelusuri, termasuk potensi keterkaitannya dengan proses penegakan hukum dalam perkara korupsi dan TPPU.
"Jika memang ini ada tindak pidana pembunuhan, maka memang kami juga perlu mendalami lagi apakah kasus pembunuhan ini berdiri sendiri atau ada kaitannya dengan kasus TPPU yang sedang disidik oleh Kejagung," katanya.
LPSK juga menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun keluarga korban apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup aspek keamanan, tetapi juga hak-hak korban, seperti restitusi dan pemulihan psikologis.
"Terhadap keluarga korban, mereka punya hak juga untuk mendapatkan restitusi, ganti kerugian misalnya atau nanti diberikan pemulihan psikologis jika dibutuhkan," jelas Susilaningtias.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa apabila kematian Sutrimo terbukti berkaitan dengan pengungkapan perkara korupsi yang sedang berjalan, LPSK akan bersikap proaktif melindungi saksi-saksi lain yang berpotensi menghadapi ancaman.
"Kalau ini memang bagian dari kasus korupsi itu, kalau memang ada ancaman maka saksi-saksi yang lain juga bisa saja berpotensi terancam nyawanya, jiwanya. Berkaitan dengan itu tentu LPSK siap memberikan perlindungan," tuturnya.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7). Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia saat tiba di lokasi.
"Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).
Hingga kini, penyelidik Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bahan keterangan dengan memeriksa keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta sejumlah pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena Sutrimo disebut memiliki kedekatan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan dari aparat penegak hukum mengenai penyebab pasti kematian korban maupun adanya keterkaitan dengan perkara TPPU yang sedang diusut Kejaksaan Agung.
