BREAKINGNEWS

Kejagung Ungkap Rp10,5 Triliun, BGN Siap Serahkan Semua Bukti

Kejagung Ungkap Rp10,5 Triliun, BGN Siap Serahkan Semua Bukti
Sudaryono dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Gizi Nasional (BGN) memilih bersikap terbuka di tengah menguatnya proses hukum dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan dugaan pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun per tahun, Kepala BGN Sudaryono menegaskan lembaganya siap menyerahkan seluruh data dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Sudaryono saat dimintai tanggapan mengenai fakta yang diungkap Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Sudaryono menegaskan pihaknya tidak akan masuk ke substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Itu ranahnya penegak hukum, kita ikuti saja prosesnya," ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Ia memastikan BGN akan bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu diminta menyerahkan dokumen, data, maupun menghadirkan saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Intinya kami siap manakala diminta sama penegak hukum, baik data, saksi, maupun apa pun dalam rangka memberikan informasi seterang-terangnya. Kami akan memberikan dukungan maksimal untuk penegakan hukum," tegasnya.

Sikap tersebut muncul setelah Kejagung membeberkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

Dalam persidangan, tim hukum Kejagung menyampaikan bahwa audit tujuan tertentu BPKP terhadap tata kelola Program MBG menemukan adanya dugaan pemborosan anggaran yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

"Dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara. Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola Program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan Program MBG pada BGN senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar tim hukum Kejagung di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa angka kerugian negara tersebut belum menjadi putusan akhir. Nilai kerugian maupun pembuktian unsur pidana akan diuji dalam persidangan pokok perkara, sedangkan sidang praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka.

Dalam perkara dugaan korupsi Program MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Pernyataan Sudaryono yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyidik menunjukkan BGN tidak akan menghalangi proses hukum. Seluruh perhatian kini tertuju pada langkah Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran program prioritas pemerintah tersebut hingga tuntas.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Ungkap Rp10,5 Triliun, BGN Siap Serahkan Semua Bukti | Monitor Indonesia