Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Kali ini, penyidik menelusuri jejak penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang diduga dipersiapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebelum uang tersebut akan diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
Langkah penyidik menunjukkan perkara ini tidak lagi sebatas dugaan penyerahan amplop, melainkan telah mengarah pada penelusuran asal-usul dana, proses konversi ke mata uang asing, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam rangkaian transaksi tersebut.
Untuk mengungkap aliran dana itu, KPK memeriksa Direktur PT Gemar Mas Jaya berinisial WS dan Direktur PT Mas Kirana berinisial AH yang merupakan pengelola money changer di Pekanbaru, Riau. Keduanya dimintai keterangan terkait proses penukaran uang yang diduga digunakan sebagai bagian dari rencana pemberian kepada pihak di Kementerian Kehutanan.
"Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tak hanya itu, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial TKA dan aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ. Penyidik mendalami dugaan adanya koordinasi dan perintah terkait proses penukaran uang, termasuk keterkaitannya dengan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Fahdiansyah.
Penyidikan turut menyasar hingga tingkat desa. Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto, diperiksa mengenai dugaan pengumpulan uang yang kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby sebelum diduga dialirkan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
Pendalaman ini dilakukan untuk memetakan secara utuh sumber dana, jalur pengumpulan, hingga dugaan aliran uang menuju penerima.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026. Dari operasi itu, Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dalam proses penyidikan itulah muncul dugaan adanya uang sebesar 46.500 dolar Singapura yang dipersiapkan untuk Menteri Kehutanan.
Raja Juli Antoni sebelumnya mengakui Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut kemudian diperintahkan untuk dikembalikan melalui ajudannya.
Namun, laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan kepada KPK akhirnya tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. KPK menyatakan dugaan pemberian itu menjadi bagian dari proses penindakan yang sedang berjalan.
Dengan pemeriksaan terhadap pengelola money changer, aparatur pemerintah, pihak swasta hingga kepala desa, KPK kini berupaya membongkar secara menyeluruh rantai pergerakan dana yang diduga dipersiapkan sebagai gratifikasi.
Penelusuran tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan asal-usul uang, jalur transaksi, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian dugaan pemberian tersebut.
