Jakarta, MI – Petugas Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat 26 kilogram yang diduga dibawa seorang pilot maskapai asing melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Kasus ini kini dikembangkan bersama kepolisian untuk mengungkap jaringan penerima barang di Indonesia.
Pilot berinisial MSO diamankan di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Rabu (29/7/2026) setelah petugas mendeteksi barang mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus ekstasi dengan total berat sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam koper milik MSO.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti Bea Cukai dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian. Berdasarkan keterangan awal, MSO mengaku narkotika itu akan diambil oleh pihak lain setelah tiba di Indonesia.
Untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, aparat kini menjalankan metode controlled delivery, yakni teknik penegakan hukum yang memungkinkan barang bukti tetap diawasi hingga mengarah kepada penerima atau pengendali utama sindikat.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
"Saya double check dulu ya, kasih saya waktu," kata Budi, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, informasi lebih rinci belum dapat disampaikan karena penyidik masih menjalankan operasi controlled delivery.
"Kalau melihat statusnya dalam proses control delivery, sepertinya baru bisa dirilis setelah diungkap atau selesai proses CD-nya," ujarnya.**
