Jakarta, MI - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, menyeret sosok dari internal lembaga antirasuah.
Seorang anggota Polri yang diperbantukan di KPK sekaligus bertugas sebagai staf administrasi dan ajudan Ketua KPK, Setyo Budiyanto berinisial DIS (Setya Budi Dias Oktavianto), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sendiri, Dias diduga bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang. Ironisnya, perkara ini muncul di tengah operasi penindakan yang dilakukan KPK sendiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Setya Budi Dias merupakan personel Polri yang diperbantukan di KPK.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk ketika pihak yang diproses merupakan pegawai atau personel yang bertugas di lingkungan lembaga antirasuah.
"Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan pegawai KPK," ujar Budi.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana. Selain diduga menjadi korban pemerasan, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro juga diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya serta pihak swasta. Orang kepercayaannya, Mohamad Haris, turut dijerat sebagai tersangka.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama. Anom dan Dias menjalani penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Lilik dan Haris ditempatkan di Rutan Cabang C1.
OTT dilakukan secara serentak di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta dengan total 21 orang diamankan. Sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa, termasuk istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus terperiksa.
Dari operasi tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta melakukan penyegelan sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menyatakan akan membeberkan konstruksi lengkap perkara dalam konferensi pers resmi.
