BREAKINGNEWS

OJK Bongkar Dugaan Skandal Kredit LPEI Rp992,8 Miliar, Perusahaan Berkredit Macet Tetap Digelontor Pembiayaan

OJK Bongkar Dugaan Skandal Kredit LPEI Rp992,8 Miliar, Perusahaan Berkredit Macet Tetap Digelontor Pembiayaan
Sidang korupsi LPEI mengungkap fakta bahwa pembiayaan Rp992,8 miliar tetap diberikan kepada perusahaan yang telah berstatus kredit macet. Ahli OJK menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara karena peluang pengembalian utang sangat kecil. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam sidang lanjutan kasus pembiayaan ekspor oleh LPEI ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026), ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dua perusahaan penerima fasilitas pembiayaan senilai Rp992,8 miliar telah berstatus kredit macet (kolektibilitas 5), namun tetap memperoleh kucuran dana dari LPEI.

Analis Senior OJK, Tito Pratama, menjelaskan bahwa berdasarkan data pelaporan kepada OJK, PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) telah masuk kategori kredit macet sejak Oktober 2020 dengan tunggakan mencapai 276 hari.

"Secara historis dari posisi Oktober 2020, diklasifikasikan kolektibilitas 5 atau macet. Tunggakannya mencapai 276 hari," ungkap Tito di hadapan majelis hakim.

Menurut Tito, status kolektibilitas 5 menunjukkan kemungkinan sangat besar bahwa utang tidak dapat ditagih sehingga lembaga pembiayaan harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai.

"Kalau kualitas kreditnya 5 dengan tunggakan di atas 180 hari, ada kemungkinan LPEI tidak dapat menagihkan saldo utangnya. Probabilitasnya dianggap loss atau rugi," tegasnya.

Jaksa juga mengungkap bahwa rincian pembiayaan tersebut tercatat dalam laporan rutin yang wajib disampaikan LPEI kepada OJK, termasuk informasi mengenai plafon kredit, saldo utang hingga kualitas kredit masing-masing debitur.

Dalam perkara ini, delapan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit sepanjang 2015–2023 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar.

Jaksa menyebut pembiayaan tetap diberikan meskipun pihak LPEI diduga telah mengetahui kedua perusahaan tidak lagi layak menerima kredit. Selain itu, direksi LPEI saat itu juga diduga tidak melakukan inspeksi memadai terhadap agunan atau jaminan yang diajukan debitur.

Persidangan masih berlanjut dengan menghadirkan puluhan saksi, ahli, serta alat bukti, termasuk hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

OJK Bongkar Dugaan Skandal Kredit LPEI Rp992,8 Miliar, Perusahaan Berkredit Macet Tetap Digelontor Pembiayaan | Monitor Indonesia