Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, membuka fakta baru. Salah satu tersangka dalam kasus ini ternyata merupakan anggota Polri yang bertugas di lingkungan KPK.
Dia adalah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang juga diketahui menjadi ajudan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Dias kini ditahan KPK bersama tiga tersangka lainnya.
Dalam perkara ini, Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto (swasta), diduga melakukan pemerasan terhadap bupati Anom.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Dias merupakan personel Polri yang diperbantukan untuk bertugas di KPK.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian, termasuk ketika perkara menyentuh pihak yang bekerja di internal lembaga.
Budi menyebut seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prinsip transparansi.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ucapnya.
"Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial," sambung Budi.
Dua Klaster Perkara
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan dua dugaan tindak pidana berbeda. Di satu sisi, Bupati Anom diduga menjadi korban pemerasan. Namun di sisi lain, Anom juga diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya dan pihak swasta.
Orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris, turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," jelas Budi.
Empat tersangka tersebut yakni Anom, Haris, Dias, dan Lilik. Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan usai OTT.
Anom dengan nomor rompi tahanan 191 dan Dias (185) ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Lilik (193) dan Haris (160) ditahan di Rutan cabang C1.
OTT di Tiga Lokasi, Uang Rp2 Miliar Diamankan
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di tiga lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Sebanyak 21 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Anom bersama empat pihak lain yang belum diketahui identitasnya ditangkap di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 12 orang kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Salah satunya adalah istri Anom, Noor Faizah Maenofie, yang masih berstatus sebagai terperiksa.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
Selain melakukan penangkapan, KPK turut menyegel sejumlah lokasi yang akan digeledah, termasuk ruang kerja Bupati Pemalang.
