Jakarta, MI - Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian besar bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menegaskan penyidikan tidak boleh dikendalikan oleh tekanan opini publik maupun narasi yang berkembang di media sosial.
Menurutnya, satu-satunya pijakan dalam mengungkap perkara tersebut adalah alat bukti dan proses hukum yang berjalan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," ujar Romli dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Romli menilai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang disangkakan kepada mantan eks Jampidsus memiliki hubungan hukum yang tidak dapat dipisahkan.
Karena itu, penyidik harus mampu membuktikan keterkaitan antara tindak pidana asal dengan dugaan pencucian uang melalui rangkaian alat bukti yang kuat.
Ia menekankan, perkara tersebut tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau spekulasi yang beredar di ruang publik. Fokus utama, kata dia, harus tetap diarahkan pada fakta hukum yang berhasil diungkap selama proses penyidikan.
"Kedua perkara tersebut memiliki hubungan sebab akibat, sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara cermat," tegasnya.
Romli juga menaruh perhatian pada langkah Tim 9 Kejaksaan Agung yang kini terus mengembangkan penyidikan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.
Menurutnya, seluruh pihak yang diduga mengetahui aktivitas maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut layak dimintai keterangan guna membuat konstruksi hukum menjadi utuh.
"Karena itu penyidik memperkirakan akan memeriksa berbagai pihak, termasuk orang-orang yang mengetahui aktivitas eks Jampidsus, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," katanya.
Di sisi lain, Romli mengingatkan bahwa sistem hukum telah menyediakan mekanisme apabila proses penyidikan mengalami hambatan serius dalam kurun waktu tertentu.
Dalam kondisi demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Bagi Romli, perkara yang menyeret mantan petinggi korps adhyaksa tersebut kini bukan sekadar proses hukum terhadap seorang tersangka, melainkan menjadi barometer keberanian aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara independen dan tanpa pandang bulu.
"Pada akhirnya kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem penegakan hukum Indonesia. Publik kini menanti apakah seluruh fakta akan berhasil diungkap secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
