Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan terhadap dugaan korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kali ini, Tim 9 memeriksa dua saksi yang dinilai memiliki keterkaitan penting guna menguatkan konstruksi perkara yang sedang dikembangkan.
Dua saksi yang diperiksa pada Kamis (30/7) ialah Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali fakta-fakta yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya, termasuk dugaan keterlibatan para tersangka.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan terhadap Tan Kian difokuskan pada pendalaman informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
"Terkait dengan Tan Kian, tadi kami mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan ASABRI maupun Jiwasraya," ujar Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rudi, pemeriksaan terhadap Ferry Hongkiriwang juga memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan apakah keterangan yang diperoleh dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI dan Jiwasraya.
"Penanganannya tetap seperti Tan Kian, untuk dipastikan apakah memang menjadi dugaan kuat perkara ASABRI atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kami," katanya.
Meski demikian, Rudi belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Ia hanya menyebut penyidik masih mengembangkan seluruh informasi yang diperoleh.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya.
Pemeriksaan dua saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus bergulir setelah Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Menurut Rudi, dugaan TPPU tersebut diduga dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Dalam perkembangan terbaru, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka. NH diduga ikut berperan dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie.
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka," kata Rudi.
Tak hanya menghadapi perkara dugaan TPPU, Febrie juga tercatat menjadi tersangka dalam sejumlah kasus lain yang kini ditangani Kejagung.
Selain perkara dugaan korupsi PT ASABRI bersama pihak swasta Don Ritto, ia juga dijerat dalam penyidikan dugaan korupsi PT Krakatau Steel serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi baru dan bertambahnya tersangka, Tim 9 menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada dugaan pencucian uang semata.
Penyidik kini terus menelusuri keterkaitan berbagai perkara yang diduga memiliki irisan dengan penanganan kasus-kasus besar yang pernah berada di bawah kendali Febrie Adriansyah.
