Jakarta, MI – Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan tajam. Bukan karena operasi tangkap tangan atau pengungkapan kasus besar, melainkan dugaan kebocoran dokumen rahasia yang justru berasal dari internal lembaga antirasuah itu sendiri.
Seorang staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membocorkan dokumen rahasia penanganan perkara.
Informasi yang bersifat konfidensial tersebut diduga dimanfaatkan oleh ayahnya, Lilik Budi Supriyanto, untuk memperingatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait proses penindakan yang sedang dilakukan KPK.
Kasus ini memicu kekhawatiran serius mengenai lemahnya sistem pengamanan informasi di tubuh KPK. Mantan penyidik KPK, Lakso Anindito, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi menjadi bukti adanya kegagalan mekanisme pengawasan internal.
Menurut Lakso, meski staf administrasi tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, mereka berada dalam rantai birokrasi penindakan yang memungkinkan mengakses dokumen dan informasi penting melalui proses administrasi, surat-menyurat, hingga persetujuan internal.
"Inilah yang harus didalami oleh KPK secara menyeluruh karena KPK harus menyadari bahwa sistem deteksi awalnya telah gagal. Menurut saya penting juga KPK melakukan pembersihan melalui pembentukan tim dan langkah-langkah internal lainnya," kata Lakso disalah satu siaran TV dikutip Kamis (30/7/2026).
Skandal tersebut baru terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi elektronik saat melakukan penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang. Temuan itu kemudian mengarah pada dugaan adanya kebocoran informasi dari lingkungan internal KPK.
Lakso menilai momentum ini harus dijadikan titik evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia bahkan mendorong KPK memberikan hukuman yang lebih berat terhadap pegawai internal yang terbukti menyalahgunakan jabatannya.
"KPK harus memberikan contoh bahwa ketika pegawainya melakukan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, maka hukumannya harus diperberat," tegasnya.
Selain penindakan tegas, Lakso juga mengusulkan pembukaan hotline khusus bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai KPK. Menurutnya, partisipasi publik diperlukan sebagai bagian dari sistem pengawasan terhadap lembaga antirasuah.
Ia menegaskan KPK perlu memetakan seluruh pihak yang berpotensi menyalahgunakan akses maupun kewenangannya demi kepentingan pribadi.
"KPK harus secara menyeluruh mengidentifikasi potensi orang-orang yang berpotensi menyalahgunakan posisi dan kewenangannya untuk membelokkan proses penegakan hukum demi keuntungan pribadi," ujar Lakso.
Kasus dugaan kebocoran dokumen ini menjadi ujian berat bagi KPK. Di tengah tuntutan memberantas korupsi secara profesional dan independen, lembaga antirasuah kini juga dituntut membuktikan kemampuannya membersihkan persoalan yang muncul dari dalam organisasinya sendiri.
