BREAKINGNEWS

KPK Usut Asal-usul 46.500 Dolar Singapura, Dugaan Gratifikasi ke Menhut Raja Juli Kian Terang

KPK Usut Asal-usul 46.500 Dolar Singapura, Dugaan Gratifikasi ke Menhut Raja Juli Kian Terang
Raja Juli Antoni (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam dugaan aliran dana yang disiapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Penyidik kini menelusuri proses penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang diduga dipersiapkan sebagai bagian dari pemberian kepada pihak Kementerian Kehutanan.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada 27–28 Juli 2026. Fokus penyidik tidak hanya mengungkap asal-usul uang, tetapi juga pihak yang terlibat dalam penukaran valuta asing, mekanisme pengumpulan dana, hingga dugaan aliran uang menuju Kementerian Kehutanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa Direktur PT Gemar Mas Jaya berinisial WS dan Direktur PT Mas Kirana berinisial AH. Keduanya merupakan pengelola money changer di Pekanbaru yang diduga mengetahui proses penukaran uang tersebut.

"Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ujar Budi.

Selain itu, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial TKA serta aparatur sipil Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ. Penyidik mendalami dugaan adanya perintah dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, terkait proses penukaran uang tersebut.

Tak berhenti di situ, Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto, juga dimintai keterangan mengenai dugaan pengumpulan uang yang kemudian diserahkan kepada Suhardiman sebelum diduga akan diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang sebelum akhirnya menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.

Di luar perkara suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dugaan inilah yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah muncul informasi mengenai penyerahan amplop saat pertemuan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya mengaku tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman dan mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Namun, laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026 tidak diproses melalui mekanisme pencegahan karena perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Pada 17 Juli 2026, KPK secara resmi menyatakan menolak laporan tersebut lantaran dugaan pemberian sedang diusut dalam proses penindakan.

Pemeriksaan terhadap pihak money changer, aparatur pemerintah hingga kepala desa menunjukkan KPK kini berupaya memetakan secara utuh asal-usul dana, proses penukaran menjadi mata uang asing, serta dugaan aliran uang yang diduga terkait dengan perkara gratifikasi tersebut.

Jika seluruh rangkaian pembuktian saling menguatkan, penyidikan kasus ini berpotensi mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan pemberian kepada pejabat negara.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Usut Asal-usul 46.500 Dolar Singapura, Dugaan Gratifikasi ke Menhut Raja Juli Kian Terang | Monitor Indonesia