BREAKINGNEWS

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta

Jakarta, MI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang pilot asing, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka kasus penyelundupan 26 kilogram ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum, sementara polisi memburu jaringan narkotika internasional yang diduga berada di balik aksi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memastikan status hukum pilot berkewarganegaraan asing itu telah ditingkatkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Eko, Kamis (30/7/2026).

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menurut Eko, penyidik masih mendalami peran tersangka dan menelusuri jaringan pengendali yang diduga berada di luar negeri.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya," ujarnya.

Terbongkar dari Pemeriksaan X-Ray

Kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan X-ray terhadap bagasi penumpang di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/7/2026) malam.

Petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diambil oleh Mohd Saufi. Saat diperiksa lebih lanjut, koper tersebut berisi 14 bungkus besar ekstasi dengan jumlah lebih dari 70.000 butir, serta satu paket sabu.

Temuan tersebut langsung diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan uang.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah Rp50.000," ungkap Eko.

Setelah tiba di Jakarta, tersangka disebut akan menerima petunjuk dari seseorang yang berada di Malaysia. Narkotika itu selanjutnya akan diambil oleh pihak lain di sebuah hotel.

Sudah Tiga Kali Jadi Kurir

Penyidik juga mengungkap pengakuan mengejutkan dari tersangka. Mohd Saufi mengaku bukan baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

Ia mengaku pernah mengirim sabu ke Sabah, kemudian membawa 7 kilogram sabu ke Jakarta dalam pengiriman berikutnya. Pengiriman ketiga yang membawa puluhan kilogram ekstasi inilah yang akhirnya berhasil digagalkan aparat.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Bareskrim Polri kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang merekrut tersangka, jalur distribusi narkoba lintas negara, hingga penerima barang di Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar yang menegaskan masih aktifnya jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur penerbangan.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kg Ekstasi di Bandara Soetta | Monitor Indonesia