BREAKINGNEWS

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Pelni-Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Pelni-Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 Miliar
Empat tersangka korupsi komisi asuransi Pelni-Jasindo digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo. Dugaan praktik korupsi yang berlangsung sepanjang 2015-2020 itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp15,6 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka resmi ditahan pada Kamis (30/7/2026) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Empat tersangka tersebut yakni Untung Hadi Santoa (UHS), Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia periode Desember 2013-Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto (EYT), Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015; Yohanes Priyo Iriantono (YHP), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020; serta Zulchaibar (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Budi mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.

"Adapun jumlah nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar," jelas Budi.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.38 WIB sebelum digiring menuju mobil tahanan.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Zulchaibar menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengaku telah memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.

"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," kata Zulchaibar.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Pelni-Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 Miliar  | Monitor Indonesia