BREAKINGNEWS

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo–Pelni, Negara Diduga Rugi Rp15,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo–Pelni, Negara Diduga Rugi Rp15,6 Miliar
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo–Pelni, Negara Diduga Rugi Rp15,6 Miliar

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Perkara yang terjadi pada periode 2015–2020 itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap para tersangka. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam pembayaran komisi atas proyek asuransi perkapalan yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.

"Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015–2020," ujar Budi.

Menurut KPK, nilai kontrak proyek asuransi tersebut mencapai sekitar Rp263 miliar. Namun, hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

"Adapun jumlah nilai kontrak selama tahun 2015–2020 sebesar Rp263 miliar, di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," jelas Budi.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari:

Untung Hadi Santoa (UHS), Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo periode 2013–2018.

Eko Yuni Triyanto (EYT), mantan Manajer Manajemen Risiko PT Pelni periode 2012–2015.

Yohanes Priyo Iriantono (YHP), Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020.

Zulchaibar (ZC), Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Keempat tersangka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.38 WIB sebelum dibawa menuju rumah tahanan.

Sebelum menjalani penahanan, tersangka Zulchaibar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujar Zulchaibar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi di lingkungan BUMN yang kembali diusut KPK. Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan langsung, pembayaran komisi, serta aliran dana yang diduga merugikan keuangan negara. KPK juga membuka peluang mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proyek asuransi perkapalan tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Asuransi Jasindo–Pelni, Negara Diduga Rugi Rp15,6 Miliar | Monitor Indonesia