BREAKINGNEWS

Eks Direktur PT Inovasi Vahana dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Bareng Eks Petinggi Jasindo dan Pelni jadi Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Rp15,6 M

Eks Direktur PT Inovasi Vahana dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Bareng Eks Petinggi Jasindo dan Pelni jadi Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Rp15,6 M
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni yang melibatkan PT Jasindo. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Selain menyeret dua mantan petinggi BUMN, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri yang diduga menikmati skema penunjukan langsung dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah.

Empat tersangka yang ditahan pada Kamis (30/7/2026) yakni mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Untung Hadi Santosa, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Eko Yuni Triyanto, mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

Keempatnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari, hingga 19 Agustus 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

KPK mengungkap, perkara ini bermula dari pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang diduga diberikan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Dalam kurun waktu 2015 hingga 2020, nilai kontrak asuransi tersebut mencapai sekitar Rp263 miliar.

Dari proyek bernilai ratusan miliar itu, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kebocoran keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar.

"Berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," kata Budi.

Penyidikan KPK kini difokuskan untuk mengusut lebih jauh peran masing-masing tersangka, aliran dana komisi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi dalam proyek asuransi perkapalan tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Eks Direktur PT Inovasi Vahana dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Bareng Eks Petinggi Jasindo dan Pelni jadi Tersangka Korupsi Komisi Asuransi Rp15,6 M | Monitor Indonesia