Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, Untung Hadi Santoa (UHS) ke rumah tahanan bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.
Praktik yang berlangsung pada periode 2015-2020 itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,6 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam setelah penyidik KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap para tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengaturan pembayaran komisi pada proyek asuransi perkapalan Pelni.
"Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020," kata Budi.
Selain Untung Hadi Santoa, KPK juga menahan Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku mantan Manajer Manajemen Risiko PT Pelni, Yohanes Priyo Iriantono (YPI) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Keempatnya ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.
KPK menduga proyek asuransi perkapalan Pelni sengaja dijalankan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Dari proyek tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam pembayaran komisi yang menguntungkan pihak tertentu dan berujung pada kerugian negara.
Nilai kontrak asuransi itu mencapai Rp263 miliar sepanjang 2015-2020. Berdasarkan hasil audit BPKP, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
"Adapun jumlah nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar, di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," ujar Budi.
Usai diperiksa, para tersangka mengenakan rompi oranye KPK sebelum digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.38 WIB.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret mantan petinggi BUMN asuransi, Untung Hadi Santoa, yang diduga berperan dalam proses pembayaran komisi pada kontrak asuransi bernilai ratusan miliar rupiah. KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dari praktik korupsi tersebut.
