BREAKINGNEWS

KPK Penjarakan 4 Tersangka Korupsi Jasindo-Pelni, Skema Komisi Rp263 M Rugikan Negara Rp15,6 M

KPK Penjarakan 4 Tersangka Korupsi Jasindo-Pelni, Skema Komisi Rp263 M Rugikan Negara Rp15,6 M
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni oleh PT Jasindo periode 2015-2020. Proyek senilai Rp263 miliar itu diduga merugikan negara sebesar Rp15,6 miliar berdasarkan hasil audit BPKP. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.

Dugaan praktik korupsi yang berlangsung selama lima tahun itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp15,6 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap para tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Keempat tersangka masing-masing adalah Untung Hadi Santoa (UHS) selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode 2013-2018, Eko Yuni Triyanto (EYT) selaku Manajer Manajemen Risiko PT Pelni, Yohanes Priyo Iriantono (YPI) selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Mereka langsung dijebloskan ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.

KPK mengungkap perkara ini bermula dari pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Dalam pelaksanaannya, muncul dugaan penyimpangan berupa pembayaran komisi yang melanggar ketentuan dan menguntungkan pihak tertentu.

Nilai kontrak proyek asuransi tersebut mencapai Rp263 miliar sepanjang periode 2015-2020. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

"Adapun jumlah nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar, di mana berdasarkan penghitungan oleh BPKP telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," ujar Budi.

Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan KPK sebelum digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.38 WIB.

Salah satu tersangka, Zulchaibar, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim telah memberikan seluruh keterangan kepada penyidik tanpa ada yang ditutupi.

"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," kata Zulchaibar.

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan BUMN, termasuk praktik pemberian komisi yang diduga menjadi celah penyalahgunaan anggaran negara. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

KPK Penjarakan 4 Tersangka Korupsi Jasindo-Pelni, Skema Komisi Rp263 M Rugikan Negara Rp15,6 M | Monitor Indonesia