Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus melebar. Kejaksaan Agung kini mulai membongkar dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan yang disebut menggunakan jasa tersangka Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Perkembangan ini menandai penyidikan yang tidak lagi hanya berfokus pada aliran uang dan aset hasil dugaan tindak pidana, tetapi juga mengarah pada penelusuran pihak-pihak yang diduga memanfaatkan jasa Don Ritto untuk kepentingan penanganan perkara di Jampidsus.
Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Don Ritto. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan telah diungkap kepada publik.
Enam perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam kaitannya dengan penanganan perkara di Jampidsus tersebut adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, dan PT Bandung Indah Gemilang. Sementara satu perusahaan lainnya hingga kini masih belum diumumkan identitasnya oleh penyidik.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut telah diperiksa perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, mendesak Kejaksaan Agung agar tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Menurutnya, penyidik perlu segera melakukan penggeledahan di perusahaan-perusahaan yang telah disebut dalam penyidikan guna mencari alat bukti tambahan.
"Kejaksaan Agung harus segera menggeledah perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto. Penggeledahan penting untuk menemukan dokumen, catatan transaksi, perangkat elektronik, maupun barang bukti lain yang dapat mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan korporasi dalam perkara ini," ujar Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (31/7/2026).
Hudi menegaskan, apabila dari hasil penggeledahan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik tidak boleh ragu menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, termasuk apabila keterlibatan tersebut mengarah pada pertanggungjawaban pidana korporasi.
"Kalau penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan terdapat dugaan kuat adanya keterlibatan perusahaan maupun pengurusnya dalam tindak pidana, maka status tersangka dapat ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan," tegasnya.
Menurut Hudi, pengusutan terhadap korporasi menjadi penting untuk memastikan apakah perusahaan hanya berstatus sebagai pengguna jasa atau justru diduga ikut berperan dalam praktik yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Karena itu, penyidik perlu menelusuri seluruh dokumen kontrak, komunikasi, aliran dana, hingga keputusan internal perusahaan yang berkaitan dengan Don Ritto.
Selain memeriksa perusahaan, penyidik juga terus memperluas pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga kini sedikitnya 24 saksi telah dimintai keterangan, terdiri atas kalangan swasta, aparat penegak hukum, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Tiga sprindik mengusut dugaan korupsi pada perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta perkara batu bara PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout. Satu sprindik lainnya menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara TPPU tersebut, penyidik mengusut dugaan kepemilikan 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disita dalam sejumlah penggeledahan, termasuk dari kediaman Febrie Adriansyah.
Hingga saat ini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan dugaan korupsi PT Asabri. Sementara itu, penyidikan terhadap perkara lainnya masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
