Jakarta, MI – Penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung kini mulai membidik dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan yang disebut menggunakan jasa tersangka Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Arah penyidikan tidak lagi sekadar menelusuri aliran dana dan aset hasil dugaan tindak pidana, tetapi telah berkembang pada pengungkapan dugaan praktik pengaturan penanganan perkara melalui pihak-pihak yang diduga memanfaatkan jasa Don Ritto. Langkah ini dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan korporasi dalam perkara yang sedang diusut.
Koordinator Penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan penyidik telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Don Ritto. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan telah diumumkan kepada publik, sedangkan satu perusahaan lainnya masih dirahasiakan.
Enam perusahaan yang telah disebut penyidik yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, dan PT Bandung Indah Gemilang.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut telah diperiksa perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Menanggapi perkembangan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, menilai Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi. Ia mendesak penyidik segera melakukan penggeledahan terhadap perusahaan-perusahaan yang telah disebut dalam penyidikan guna mengamankan alat bukti sebelum berpotensi hilang atau dimusnahkan.
"Kejaksaan Agung harus segera menggeledah perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto. Penggeledahan penting untuk menemukan dokumen, catatan transaksi, perangkat elektronik, maupun barang bukti lain yang dapat mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan korporasi dalam perkara ini," ujar Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (31/7/2026).
Menurut Hudi, penggeledahan merupakan langkah krusial untuk menguji apakah perusahaan-perusahaan tersebut hanya berstatus sebagai pihak yang diduga menggunakan jasa Don Ritto atau justru memiliki peran aktif dalam dugaan tindak pidana yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Karena itu, penyidik perlu menelusuri kontrak kerja sama, komunikasi internal, aliran dana, dokumen keuangan, hingga keputusan manajemen yang berkaitan dengan Don Ritto.
Hudi juga menegaskan, apabila hasil penggeledahan dan penyidikan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik harus berani meningkatkan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila mengarah pada pertanggungjawaban pidana korporasi.
"Kalau penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan terdapat dugaan kuat adanya keterlibatan perusahaan maupun pengurusnya dalam tindak pidana, maka status tersangka dapat ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan," tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan terhadap korporasi menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam membongkar secara utuh dugaan praktik mafia perkara. Menurutnya, penegakan hukum akan kehilangan efek jera apabila hanya menyasar individu, sementara pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari praktik tersebut tidak ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Seiring itu, penyidik terus memperluas pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga kini sedikitnya 24 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari kalangan swasta, aparat penegak hukum, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui mekanisme dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Tiga sprindik mengusut dugaan korupsi pada perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta perkara batu bara PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout. Satu sprindik lainnya mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pada perkara TPPU tersebut, penyidik menelusuri dugaan kepemilikan 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang disita dalam serangkaian penggeledahan, termasuk dari kediaman Febrie Adriansyah.
Hingga saat ini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan dugaan korupsi PT Asabri. Sementara itu, penyidikan terhadap perkara lain masih terus dikembangkan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan yang disebut menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, tidak tertutup kemungkinan perkara ini berkembang pada penetapan tersangka baru, baik terhadap individu maupun korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
