BREAKINGNEWS

Kejagung Raup Rp129 Miliar dari Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, 74 Apartemen Mewah Masih Belum Laku

Kejagung Raup Rp129 Miliar dari Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, 74 Apartemen Mewah Masih Belum Laku
Kejagung Raup Rp129 Miliar dari Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, 74 Apartemen Mewah Masih Belum Laku

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil mengantongi Rp129,15 miliar dari hasil lelang aset rampasan milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Namun, puluhan apartemen mewah milik Benny masih belum laku dan akan kembali dilelang.

Lelang yang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dan KPKNL Bogor pada 29 Juli 2026 itu merupakan bagian dari upaya negara memulihkan kerugian akibat kasus korupsi besar yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan total hasil lelang mencapai lebih dari Rp129 miliar.

"Badan Pemulihan Aset berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp129,15 miliar," ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Dari 90 unit Apartemen South Hills Kuningan, Jakarta Selatan, sebanyak 16 unit berhasil terjual dengan nilai Rp38,33 miliar. Nilai tersebut bahkan melampaui harga limit yang ditetapkan.

"Sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil laku terjual dengan total penjualan Rp38.328.767.411 atau lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan," kata Anang.

Sementara itu, 74 unit apartemen lainnya belum mendapatkan pembeli. Kejagung memastikan aset tersebut akan kembali ditawarkan melalui proses lelang berikutnya.

"Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," tegas Anang.

Selain apartemen, Kejagung juga berhasil melepas 24 bidang tanah rampasan yang menghasilkan sekitar Rp90 miliar, sehingga total penerimaan dari seluruh aset yang berhasil dijual mencapai Rp129,15 miliar.

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Raup Rp129 Miliar dari Lelang Aset Benny Tjokrosaputro, 74 Apartemen Mewah Masih Belum Laku | Monitor Indonesia