Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperluas penyelidikan dugaan investasi ilegal dengan membidik aliran dana yang diduga telah berubah wujud menjadi bisnis legal.
Tak hanya mengusut kasus investasi bodong AMG Panteon, OJK kini mengarahkan perhatian pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga mengalir ke sektor pertambangan hingga usaha coffee shop di Kota Kendari.
Langkah tersebut menandai babak baru pemberantasan kejahatan keuangan di Sultra. Fokus penyidikan tak lagi berhenti pada pelaku investasi ilegal, melainkan memburu pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan melalui bisnis yang tampak sah di permukaan.
Untuk memperkuat penyelidikan, tim penyidik khusus dari OJK Pusat dijadwalkan tiba di Kendari pada 12 Agustus 2026. Tim tersebut akan berkoordinasi langsung dengan Kapolda Sultra dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra guna menyamakan langkah dalam mengungkap dugaan jaringan pencucian uang.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa perkembangan sektor pertambangan di Sultra menjadi salah satu perhatian utama karena diduga berpotensi menjadi sumber aliran dana ilegal.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana tersebut terindikasi mengalir ke sektor riil, khususnya usaha makanan dan minuman.
"Dari hasil koordinasi dan data pengawasan bersama PPATK, kami melihat terdapat sejumlah aktivitas yang mengarah ke sektor makanan dan minuman. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan yang masuk dalam target pendalaman kami," ujar Bismi dikutip Jumat (31/7/2026).
Coffee Shop Masuk Radar, OJK Buru Pemilik Sebenarnya
Sejumlah coffee shop dan tempat usaha yang menjadi lokasi favorit masyarakat di Kendari kini ikut masuk dalam proses validasi OJK. Namun, lembaga pengawas tersebut belum mengungkap identitas usaha yang sedang didalami.
Penyelidikan difokuskan pada pencarian beneficial owner, yakni pihak yang sesungguhnya mengendalikan perusahaan dan menikmati keuntungan, meski namanya tidak tercantum sebagai pemilik resmi.
"Belum tentu orang yang namanya tercantum sebagai pemilik usaha adalah pihak yang sebenarnya mengendalikan. Bisa saja usaha itu didaftarkan atas nama orang lain. Karena itu, kami menelusurinya lebih dalam," kata Bismi.
Untuk membongkar sosok di balik perusahaan tersebut, OJK memanfaatkan analisis transaksi perbankan melalui prinsip Know Your Customer (KYC), mengikuti pola follow the money, serta bekerja sama dengan PPATK dan Badan Intelijen Daerah (Binda).
Selain memburu dugaan pencucian uang, OJK Sultra juga meningkatkan patroli digital melalui metode web crawling, patroli siber, dan analisis berbagai aplikasi yang dicurigai menawarkan investasi ilegal.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan adanya sejumlah entitas baru yang diduga menjalankan praktik investasi ilegal. Meski demikian, OJK menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap pendalaman dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Seluruh data, mulai dari legalitas badan usaha hingga bukti transaksi keuangan, masih terus diverifikasi sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum dan diumumkan secara resmi kepada publik.
"Pada waktunya nanti akan kami publikasikan investasi ilegal apa saja yang saat ini sedang kami telusuri dan dalami," ujar Bismi.
Penyelidikan ini menunjukkan bahwa modus pencucian uang kini diduga semakin kompleks, dengan memanfaatkan berbagai sektor usaha sebagai tempat menyamarkan asal-usul dana.
Karena itu, penelusuran terhadap pemilik manfaat sebenarnya dan pergerakan uang menjadi kunci untuk membongkar jaringan kejahatan keuangan yang beroperasi di balik bisnis yang tampak legal.
