Jakarta, MI – Langkah Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Penyidik memutuskan menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menandakan peran penting saksi tersebut dalam mengungkap perkara.
Keputusan itu diambil bukan sekadar untuk menjamin keselamatan Ferry, tetapi juga memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
Ferry diketahui masih menjadi salah satu saksi yang keterangannya dinilai krusial untuk mengurai dugaan aliran dana dan konstruksi perkara TPPU yang tengah diusut Tim 9.
Pada Kamis (30/7/2026), Ferry kembali memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan. Seusai pemeriksaan, Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah perlindungan terhadap saksi tersebut.
"Untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kami berencana akan menitipkan kepada LPSK," ujar Rudi kepada wartawan dikutip Jumat (31/7/2026).
Menurut Rudi, keputusan tersebut diambil karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry dalam proses pembuktian perkara. Perlindungan diberikan agar saksi dapat memberikan informasi secara maksimal tanpa tekanan maupun ancaman.
"Yang jelas kami masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyelidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," katanya.
Langkah perlindungan terhadap Ferry memperlihatkan bahwa Kejagung menempatkan posisi saksi sebagai elemen penting dalam pengungkapan kasus yang menyeret salah satu mantan pejabat tinggi korps Adhyaksa itu.
Kasus ini sendiri bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan selama Febrie menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Dugaan itu diperkuat dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Perkembangan terbaru, Tim 9 juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka. NH diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan pencucian uang yang sedang didalami penyidik.
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Rudi.
Penitipan Ferry Boboho ke LPSK sekaligus menjadi sinyal bahwa penyidik tengah memperkuat konstruksi perkara dengan mengamankan saksi-saksi yang dianggap memiliki informasi strategis.
Langkah tersebut diperkirakan menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan jaringan serta aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
