BREAKINGNEWS

Bos BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah di Kejagung

Bos BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah di Kejagung
Sudaryono. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai membuka tabir dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam penggunaan anggaran negara.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan langkah tersebut diambil agar aparat penegak hukum dapat memastikan apakah penyimpangan yang ditemukan merupakan kesalahan administratif atau telah mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum. Apakah ada indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk mencuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk menilep, kami serahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Temuan BGN menunjukkan ratusan SPPG yang telah menerima aliran dana dari pemerintah pusat justru menyimpan berbagai kejanggalan. Hasil verifikasi menemukan adanya rekening ganda, dapur yang tidak ada secara fisik, hingga dapur yang belum beroperasi tetapi tetap menerima pencairan anggaran.

"Setelah kami verifikasi satu per satu, kami menemukan 414 SPPG yang rekeningnya ganda, ada yang dapurnya tidak ada, atau dapurnya belum beroperasi," ungkap Sudaryono.

Sebagai tindak lanjut, BGN mengklaim telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara melalui mekanisme pengembalian dari sejumlah bank. Dana tersebut berasal dari pencairan anggaran kepada SPPG yang dinilai bermasalah.

Meski demikian, pengembalian uang negara tidak menghentikan proses hukum. BGN menegaskan penyelidikan pidana tetap diperlukan untuk mengungkap apakah terdapat pihak yang dengan sengaja memanfaatkan program MBG demi keuntungan pribadi.

Sudaryono memastikan penyisiran terhadap seluruh dapur MBG akan terus dilakukan. Ia juga menegaskan tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila terbukti terlibat dalam penyimpangan, termasuk pegawai internal BGN.

"Mau siapa pun itu, termasuk oknum yang ada di Badan Gizi Nasional, tidak ada yang kebal hukum. Semua kami serahkan kepada penegak hukum," tegasnya.

Langkah BGN melibatkan Kejaksaan Agung dinilai menjadi sinyal bahwa dugaan penyimpangan dalam Program MBG tidak lagi dipandang sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi memasuki ranah pidana korupsi apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pencairan dan penggunaan anggaran negara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Bos BGN Laporkan 414 SPPG Bermasalah di Kejagung | Monitor Indonesia