Jakarta, MI – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus melebar.
Kali ini, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik jejak hubungan antara tersangka Don Ritto dengan sedikitnya tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasanya untuk mengurus perkara di lingkungan Jampidsus.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa penyidik tidak lagi hanya memburu aliran dana, tetapi juga mulai menelusuri dugaan praktik perantara hukum yang diduga menjadi pintu masuk dalam sejumlah penanganan perkara strategis di Kejaksaan Agung.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan ketujuh perusahaan tersebut diduga menggunakan firma hukum milik Don Ritto dalam proses penanganan perkara di Jampidsus.
"Dari perkembangan penanganan perkara, telah diperiksa perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Adapun tujuh perusahaan yang telah diperiksa yakni PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.
Tak hanya memeriksa korporasi, Tim 9 juga terus memperluas pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga saat ini, sebanyak 24 orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari penyidik Polri, pihak swasta, hingga perwakilan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," ujar Rudi.
Penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah bermula setelah penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul. Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan perkara yang kini menyeret sejumlah pihak.
Terbaru, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Pihak swasta itu diduga bersama-sama dengan Febrie melakukan tindak pidana pencucian uang.
Di luar perkara TPPU, beban hukum Febrie semakin berat. Ia juga telah berstatus tersangka dalam tiga perkara lain, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berujung pada pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam kasus PT Asabri, Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie, memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara penanganan perkara korupsi dan dugaan praktik pencucian uang yang kini sedang diusut Tim 9 Kejaksaan Agung.
