BREAKINGNEWS

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Desak Kajagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Desak Kajagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg
Febrie Adriansyah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memunculkan babak baru.

Kali ini, sorotan tajam datang dari kuasa hukumnya, Febri Diansyah, yang mendesak Kejaksaan Agung segera membuka identitas pemilik 74 kilogram emas dan uang valuta asing yang ditemukan dalam penggeledahan perkara tersebut.

Menurut Febri, pembuktian mengenai siapa pemilik emas dan uang asing itu menjadi kunci utama untuk mengurai konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik. Ia menegaskan, penyitaan barang bernilai fantastis saja tidak cukup tanpa diikuti pembuktian kepemilikan dan asal-usul aset tersebut.

"Itu yang harus dibuktikan oleh penyidik. Yang paling utama adalah emas itu milik siapa, termasuk uang valas yang ditemukan," kata Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Tak berhenti pada persoalan kepemilikan, Febri juga meminta penyidik mengungkap sumber perolehan emas dan uang asing tersebut. Menurutnya, penyidik harus memastikan apakah aset itu berasal dari sumber yang sah atau merupakan hasil tindak pidana.

Ia menilai, apabila aset tersebut berasal dari kejahatan, maka penyidik wajib menjelaskan lebih lanjut tindak pidana asal (predicate crime) yang melatarbelakanginya. Sebab, menurutnya, jenis tindak pidana asal akan menentukan kompetensi pengadilan yang berwenang mengadili perkara.

"Kalau berasal dari sumber yang tidak sah, harus dipilah lagi itu tindak pidananya apa. Kalau korupsi tentu di Pengadilan Tipikor, tetapi kalau tindak pidana lain tidak bisa. Dalam konteks ini kami berpendapat penetapan tersangka TPPU terlalu terburu-buru apabila predicate crime-nya belum jelas," ujarnya.

Selain mempersoalkan substansi perkara, Febri mengaku menemukan sejumlah kejanggalan administratif dalam surat perintah yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap kliennya.

Ia menyebut terdapat beberapa bagian yang hilang dalam dokumen tersebut, serta dugaan tidak dipertimbangkannya ketentuan Pasal 100 ayat (5) dalam proses penetapan tersangka.

Meski demikian, tim kuasa hukum belum memutuskan untuk langsung mengajukan gugatan praperadilan. Mereka masih mempelajari berbagai dokumen dan fakta hukum yang telah diperoleh sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Kami masih membaca lebih lanjut seluruh fakta dan dokumen yang kami miliki. Jadi kami tidak ingin terburu-buru mengambil langkah praperadilan," kata Febri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dan menitipkannya di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026. Sesuai prosedur, Febrie sempat menjalani masa isolasi sebelum akhirnya bergabung dengan tahanan lain.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penjeratan TPPU terhadap mantan Jampidsus tersebut.

Kondisi itu membuat polemik mengenai kepemilikan 74 kilogram emas dan uang asing yang disita semakin menjadi sorotan publik, karena dinilai menjadi salah satu titik krusial yang akan menentukan arah pembuktian perkara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Desak Kajagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg | Monitor Indonesia