BREAKINGNEWS

Harun Masiku Masih Berkeliaran, Ketua KPK Akui jadi Beban Berat Pimpinan

Harun Masiku Masih Berkeliaran, Ketua KPK Akui jadi Beban Berat Pimpinan
Harun Masiku (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Enam tahun sejak ditetapkan sebagai buronan kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap.

Kondisi ini diakui langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sebagai beban besar yang terus menghantui pimpinan lembaga antirasuah.

Dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (30/7/2026), Setyo mengungkapkan bahwa keberadaan Harun Masiku yang hingga kini belum terungkap selalu menjadi sorotan publik dan menjadi pekerjaan yang belum mampu dituntaskan KPK.

"Masalah DPO HM (Harun Masiku) sampai sekarang masih menjadi beban bagi pimpinan. Setiap kali KPK mengumumkan perkara baru, masyarakat selalu bertanya, kapan Harun Masiku ditangkap?" ujar Setyo.

Menurutnya, meski penyidikan telah berjalan sejak 2020, kasus Harun Masiku masih menjadi catatan kelam yang terus membayangi citra KPK. Publik disebut tidak pernah berhenti mempertanyakan keseriusan lembaga antirasuah dalam memburu buronan paling dicari tersebut.

Setyo menegaskan KPK tidak akan menghentikan perburuan terhadap Harun Masiku. Seluruh informasi terkait keberadaannya terus ditelusuri, termasuk meminta dukungan masyarakat apabila mengetahui lokasi buronan tersebut.

"Kami akan terus mengejar dan mengolah setiap informasi yang masuk sampai status perkara ini benar-benar bisa dituntaskan," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut kasus Harun Masiku merupakan PR besar yang hingga kini belum berhasil diselesaikan lembaga antikorupsi.

Fitroh memastikan KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut. Sebaliknya, KPK mulai membuka kemungkinan menempuh mekanisme peradilan in absentia, yakni proses persidangan tanpa kehadiran terdakwa apabila seluruh upaya pencarian telah dilakukan secara maksimal.

"Selama masih berstatus DPO dan belum kedaluwarsa, tidak ada alasan hukum untuk SP3. Opsi in absentia akan kami kaji apabila seluruh upaya maksimal telah dilakukan tetapi yang bersangkutan tetap tidak ditemukan," kata Fitroh.

Ia bahkan mengakui hingga kini KPK belum dapat memastikan apakah Harun Masiku masih hidup atau telah meninggal dunia. Meski demikian, menurutnya, pengejaran tidak akan dihentikan sampai batas waktu penuntutan berakhir.

"Kita tidak tahu apakah sudah meninggal atau masih hidup. Tetapi pencarian akan terus dilakukan sampai perkara ini memiliki kepastian hukum," ujarnya.

Kasus Harun Masiku kembali menjadi sorotan karena hingga kini menjadi salah satu buronan paling lama yang belum berhasil diamankan KPK. Kondisi tersebut terus memicu kritik publik terhadap efektivitas penegakan hukum dan kemampuan KPK menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian nasional selama bertahun-tahun.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Harun Masiku Masih Berkeliaran, Ketua KPK Akui jadi Beban Berat Pimpinan | Monitor Indonesia