Jakarta, MI – Fakta baru kembali terungkap dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tersangka Don Ritto melalui kuasa hukumnya mengakui pernah menjadi advokat bagi sedikitnya tujuh perusahaan yang tengah berhadapan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat lembaga itu dipimpin Febrie.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan daftar perusahaan yang sebelumnya diungkap Kejaksaan Agung.
Namun, ia menegaskan seluruh hubungan dengan perusahaan tersebut murni sebatas pemberian jasa pendampingan hukum.
"Iya, seperti itu. Semua kontrak jasa hukum diaudit dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik PPN maupun PPh. Tidak ada aliran dana kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung," kata Handika kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Handika, nilai kontrak jasa hukum yang diterima Don Ritto merupakan honor profesional yang mencakup biaya operasional serta kewajiban perpajakan, sehingga tidak berkaitan dengan dugaan praktik suap atau pengaturan perkara.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap terdapat tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto dan rekan-rekannya.
Perusahaan tersebut antara lain PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, PT Bandung Indah Gemilang, serta satu perusahaan lainnya yang belum dirinci secara terbuka.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," ujar Rudi.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap apakah penggunaan jasa Don Ritto berkaitan langsung dengan penanganan perkara yang sedang diproses Jampidsus ketika masih dipimpin Febrie Adriansyah.
Sejumlah awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku induk PT Waskita Beton Precast Tbk dan PT Jasa Marga. Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua perusahaan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi terhadap perusahaan lainnya juga masih berlangsung.
Dalam perkara ini, Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri (Persero) periode 2020–2024.
Handika juga tidak membantah adanya hubungan dekat antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Namun, ia menegaskan kedekatan tersebut hanya sebatas hubungan pertemanan karena berasal dari daerah asal dan latar belakang pendidikan yang sama, serta membantah relasi itu dimanfaatkan untuk mengatur atau memengaruhi penanganan perkara di Jampidsus.
Terungkapnya daftar perusahaan pengguna jasa Don Ritto diperkirakan akan memperluas penelusuran penyidik terhadap dugaan praktik perantara perkara, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara kontrak jasa hukum dengan proses penanganan kasus di Jampidsus pada masa kepemimpinan Febrie Adriansyah.
Penyidik kini dituntut mengusut tuntas apakah hubungan profesional tersebut benar-benar murni pendampingan hukum atau justru menjadi pintu masuk praktik mafia perkara yang tengah dibongkar Kejaksaan Agung.
