BREAKINGNEWS

Saham BJBR Dikembalikan saat Kasus Jiwasraya Bergulir, Jejak Keputusan Era Febrie Adriansyah Kini Disorot

Saham BJBR Dikembalikan saat Kasus Jiwasraya Bergulir, Jejak Keputusan Era Febrie Adriansyah Kini Disorot
Bank BJB (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Polemik penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Keputusan pengembalian ratusan juta lembar saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) di tengah proses penyidikan kini menjadi sorotan tajam karena dinilai menyisakan tanda tanya besar mengenai dasar hukum dan urgensi kebijakan tersebut.

Saat itu, pada 2020, Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan memegang kendali proses penyidikan perkara mega korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyita berbagai aset investasi, termasuk 472.186.000 lembar saham BJBR yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Namun, berdasarkan dokumen yang beredar, pada 19 Mei 2020 diterbitkan surat Direktur Penyidikan Jampidsus mengenai pembukaan blokir rekening investasi sekaligus pengembalian saham BJBR kepada PT Asuransi Jiwasraya.

Pada hari yang sama juga diterbitkan penetapan yang menyatakan barang bukti tersebut tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Tak hanya saham BJBR, sejumlah unit reksa dana Danareksa juga ikut dikembalikan dengan alasan yang sama.

Keputusan tersebut kini menjadi titik krusial yang dipertanyakan. Sebab, hanya sehari setelah pengembalian aset dilakukan, Kejaksaan Agung justru melimpahkan perkara Jiwasraya Tahap II dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto ke penuntutan.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mengapa aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti justru dilepas ketika proses hukum masih berjalan.

Kejanggalan semakin mencuat karena dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, saham BJBR tersebut justru dinyatakan dirampas untuk negara sebagai bagian dari perkara atas nama Heru Hidayat.

Artinya, aset yang sempat dinyatakan tidak lagi dibutuhkan dalam penyidikan ternyata tetap menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara lain hingga berujung pada putusan perampasan.

Perbedaan konstruksi hukum inilah yang kini menjadi sorotan.

Publik mempertanyakan bagaimana aset yang telah dikembalikan karena dianggap tidak diperlukan justru kembali muncul sebagai objek yang dirampas negara melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Posisi Febrie Adriansyah sebagai Direktur Penyidikan saat surat dan penetapan pengembalian aset diterbitkan membuat perannya dinilai penting untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Klarifikasi diperlukan agar tidak muncul spekulasi mengenai dasar pertimbangan hukum, proses pengambilan keputusan, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut.

Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari Febrie Adriansyah mengenai alasan diterbitkannya penetapan pengembalian saham BJBR tersebut.

Karena itu, rangkaian peristiwa tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang dinilai layak dijawab demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam salah satu perkara korupsi terbesar di Indonesia.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Saham BJBR Dikembalikan saat Kasus Jiwasraya Bergulir, Jejak Keputusan Era Febrie Adriansyah Kini Disorot | Monitor Indonesia