BREAKINGNEWS

Bagaimana Modus Komisi Fiktif Jasindo sehingga Rugikan Negara Rp15,6 M?

Bagaimana Modus Komisi Fiktif Jasindo sehingga Rugikan Negara Rp15,6 M?
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2015–2020, Zulhaibar (tengah) bersama Eko Yuni Triyanto (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026) (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kali ini, penyidik mengungkap dugaan skema pembayaran komisi fiktif dalam proyek asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sepanjang 2015 hingga 2020.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yang diduga berperan mengatur pembayaran komisi tanpa dasar pekerjaan yang sah.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp15,602 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keempat tersangka yang kini ditahan adalah Untung Hadi Santoa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasindo (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020, Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, serta Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Taufik, perkara bermula ketika PT Jasindo memperoleh pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2015–2020. Total nilai kontrak yang dikelola mencapai Rp263 miliar.

Kontrak tersebut meliputi Asuransi Marine Hull, yaitu perlindungan terhadap risiko tenggelam, terbalik, terbakar, hingga kerusakan rangka dan isi kapal milik PT Pelni.

Selain itu, terdapat pula Asuransi Wreck Removal and Pollution, yang menjamin biaya pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut akibat kecelakaan kapal.

Namun, di balik proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, KPK menemukan dugaan praktik pembayaran komisi agen yang tidak semestinya.

Taufik mengungkapkan, Untung Hadi Santoa diduga memerintahkan pembayaran komisi kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri, padahal ketiga perusahaan tersebut tidak pernah menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek PT Pelni.

"Pembayaran komisi agen dilakukan dengan cara dibayarkan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut diketahui tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo," ujar Taufik.

Penyidik kemudian menemukan pola aliran dana yang diduga sengaja dirancang untuk menyamarkan praktik korupsi tersebut.

Menurut KPK, sekitar 93 hingga 95 persen komisi yang diterima PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri justru dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Sementara perusahaan penerima komisi hanya menikmati sekitar 5 hingga 7 persen dari dana yang diterima.

Dana yang telah dikembalikan itu, lanjut Taufik, diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional kantor cabang sekaligus mengalir kepada para tersangka.

"Komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, Eko Yuni Triyanto, Zulchaibar, dan Yohanes Priyo Iriantono," ungkapnya.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, BPKP menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp15,602 miliar.

"Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut dengan nilai sebesar Rp15,602 miliar," kata Taufik.

KPK menilai pembayaran komisi tersebut dilakukan tanpa dasar pekerjaan yang nyata dan diduga hanya dijadikan modus untuk mengeluarkan dana perusahaan secara melawan hukum. Penyidik juga masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menjerat PT Jasindo.

Sebelumnya, KPK juga telah mengusut sejumlah perkara lain di perusahaan asuransi pelat merah tersebut, termasuk dugaan kegiatan fiktif dan penyimpangan pembayaran komisi yang menyeret sejumlah mantan pejabat perusahaan ke meja hijau.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Bagaimana Modus Komisi Fiktif Jasindo sehingga Rugikan Negara Rp15,6 M? | Monitor Indonesia