BREAKINGNEWS

KPK Mulai Bedah Dugaan Aliran Rp3,5 M dari Waskita ke Eks Ketum HIPMI, Gelar Perkara Digelar

KPK Mulai Bedah Dugaan Aliran Rp3,5 M dari Waskita ke Eks Ketum HIPMI, Gelar Perkara Digelar
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai dugaan aliran dana senilai Rp3,5 miliar yang disebut berasal dari PT Waskita Karya dan diduga mengalir kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan setelah mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan. Fakta yang terungkap di ruang sidang bahkan telah dibawa ke forum gelar perkara (ekspos) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan tim penyidik bersama jaksa penuntut umum telah melakukan telaah menyeluruh terhadap fakta-fakta persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar tersebut.

"Kasus mantan Ketum HIPMI ini memang berangkat dari fakta-fakta persidangan. Tim JPU sudah melaporkan hasil persidangan dan bersama penyidik dilakukan telaah untuk mengonstruksikan fakta-fakta yang ditemukan. Perkembangannya, sudah dilakukan ekspos atau gelar perkara terkait arah pengembangannya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Meski demikian, Taufik belum membuka hasil ekspos tersebut. Ia menegaskan proses masih berada pada tahap administrasi sebelum diputuskan apakah perkara akan ditingkatkan ke tahapan penyidikan lanjutan.

"Saat ini masih diproses administrasinya. Nanti kami cek apakah sudah masuk ke tahap penyidikan," ujarnya.

Secara terpisah, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah membenarkan bahwa laporan hasil persidangan telah disampaikan kepada pimpinan KPK. Di dalam laporan itu turut dimuat fakta persidangan mengenai dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.

"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Ramaditya.

Ia menjelaskan, dugaan tersebut masih bersumber dari keterangan yang muncul di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, pembuktiannya masih menjadi ranah penyidik KPK.

Perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA Medan sendiri hingga kini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik jaksa maupun para terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam perkara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, divonis lima tahun penjara, sedangkan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Muhlis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara Eddy dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp14 miliar.

"Putusan belum inkracht karena baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding," ujar Ramaditya.

Hakim Soroti Dugaan Aliran Dana, Minta KPK Kembangkan Perkara

Menariknya, dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari juga secara eksplisit masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut dugaan pengiriman uang tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai commitment fee yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap dugaan keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang commitment fee sebesar Rp3,5 miliar," ujar Khamozaro saat membacakan putusan.

Pengakuan Terdakwa: Yakin Uang Sampai ke Akbar

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar yang diserahkan melalui seseorang bernama Roni pada sekitar Mei 2022 benar-benar telah diterima Akbar Himawan Buchari.

Saat ditanya majelis hakim mengenai keyakinannya, Eddy menjawab tidak pernah menerima komplain dari Akbar sehingga ia meyakini uang tersebut telah sampai kepada yang dituju.

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tidak ada komplain kepada saya. Itu yang membuat saya yakin uang tersebut sudah sampai melalui Roni," ungkap Eddy.

Namun, Eddy membantah uang Rp3,5 miliar itu merupakan bagian yang dinikmatinya secara pribadi sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa.

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika Akbar bersama Roni datang menemuinya untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan piutang terkait PT Waskita Karya. Menurut Eddy, Akbar menyampaikan adanya kontraktor lokal Medan yang sebelumnya telah bersepakat bekerja sama dalam proyek Jalur Kereta Api Langkat-Binjai-Medan (JLKMB 1), tetapi kemudian tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek.

Eddy mengaku diminta membantu menjembatani komunikasi dengan pihak Waskita. Setelah itu, ia kembali bertemu Roni di Apartemen Four Winds. Dalam pertemuan tersebut, Roni disebut menjelaskan bahwa dana yang diminta berawal dari permintaan sumbangan kepada Waskita yang diklaim akan digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah.

Hingga kini, KPK masih mendalami seluruh fakta persidangan tersebut. Gelar perkara yang telah dilakukan menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah mulai menyusun konstruksi hukum untuk menentukan apakah dugaan aliran dana Rp3,5 miliar itu akan berkembang menjadi perkara baru atau mengarah pada penetapan pihak lain sebagai tersangka.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Mulai Bedah Dugaan Aliran Rp3,5 M dari Waskita ke Eks Ketum HIPMI, Gelar Perkara Digelar | Monitor Indonesia