Jakarta, MI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp667,17 miliar di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dinilai tidak cukup hanya berhenti sebagai catatan administrasi.
Aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan di balik membengkaknya potensi kerugian tersebut.
Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang diterbitkan BPK setelah memeriksa PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) beserta sejumlah anak usahanya.
BPK mengungkap terdapat claim recovery subrogasi senilai Rp599,64 miliar dan claim recovery reasuransi/koasuransi sebesar Rp67,53 miliar yang berpotensi tidak dapat dipulihkan. Total nilai yang terancam hilang mencapai Rp667,17 miliar.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan perusahaan asuransi pada prinsipnya memiliki hak melakukan pemulihan klaim (claim recovery) kepada perusahaan reasuransi, koasuransi maupun pihak tertanggung untuk mengembalikan dana klaim yang telah dibayarkan. Namun, di Jasindo, mekanisme tersebut justru tersendat akibat berbagai persoalan yang mengindikasikan lemahnya tata kelola dan pengendalian.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan antara lain pada PT Jasindo terdapat tagihan subrogasi pada tertanggung/principal yang memiliki permasalahan hukum, belum ditemukan keberadaannya, dan macet. Selain itu terdapat claim recovery reasuransi/koasuransi pada reasuradur dan koasuradur yang telah dinyatakan pailit serta terdapat klaim yang ditolak," tulis BPK dalam laporannya sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
BPK menyebut kondisi tersebut menyebabkan Jasindo kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari claim recovery subrogasi sebesar Rp599,64 miliar serta belum dapat memanfaatkan pendapatan claim recovery reasuransi/koasuransi sebesar Rp67,53 miliar.
Tak hanya Jasindo, BPK juga menemukan persoalan di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). BUMN itu kehilangan potensi pendapatan Rp94,78 miliar akibat klaim reasuransi yang ditolak karena perbedaan syarat dan ketentuan polis dengan treaty maupun facultative reasuransi, serta keterlambatan pembayaran premi dan pengajuan klaim.
KPK Diminta Segera Usut
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Kurnia Zakaria, menilai temuan BPK tersebut tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi perbaikan tata kelola. Menurutnya, nilai kerugian yang sangat besar menjadi alasan kuat bagi KPK untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
"Temuan BPK senilai Rp667,17 miliar ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan penyelidikan. Jangan sampai kerugian negara sebesar ini hanya dianggap sebagai persoalan administratif atau kelemahan manajemen," kata Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jumat (31/7/2026).
Menurut Kurnia, KPK perlu menelusuri apakah macetnya pemulihan klaim, tagihan subrogasi bermasalah, hingga klaim kepada reasuradur yang berakhir gagal dipulihkan terjadi karena kelalaian biasa atau justru merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu.
"Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses pengambilan keputusannya, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau bahkan indikasi rekayasa yang menyebabkan uang negara berpotensi hilang ratusan miliar rupiah," tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang tentang BPK maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hasil pemeriksaan BPK dapat dijadikan informasi awal (initial evidence) bagi aparat penegak hukum untuk membuka proses penyelidikan.
"KPK jangan menunggu kerugian negara benar-benar hilang. Justru ketika BPK sudah menemukan adanya potensi kerugian yang sangat besar disertai berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, langkah hukum harus segera dilakukan agar aset negara masih bisa diselamatkan," ujarnya.
Kurnia juga meminta KPK memanggil seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan klaim dan pemulihan piutang di Jasindo, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari mandeknya proses claim recovery tersebut.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama Jasindo berkoordinasi dengan IFG terkait kebijakan pengelolaan piutang reasuransi dan koasuransi pada perusahaan yang telah pailit. Direktur Operasional Jasindo juga diminta mengintensifkan penagihan claim recovery subrogasi kepada seluruh pihak terkait.
Sementara itu, Direktur Utama Askrindo diminta memperbaiki sistem pengelolaan klaim dan premi reasuransi agar kegagalan penagihan yang berpotensi merugikan keuangan perusahaan maupun negara tidak kembali terulang.
