BREAKINGNEWS

Dilindungi LPSK, Ferry Boboho Siap Kupas Dugaan Jaringan TPPU Eks Jampidsus Febrie

Dilindungi LPSK, Ferry Boboho Siap Kupas Dugaan Jaringan TPPU Eks Jampidsus Febrie
Ferry Boboho (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho (FHY) menyatakan kesiapannya membongkar dugaan peran dan sepak terjang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini diusut Kejaksaan Agung.

Keterangan Ferry dinilai menjadi salah satu pintu penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana, jaringan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sejalan dengan itu, Tim 9 Kejaksaan Agung masih mengkaji permohonan Ferry untuk memperoleh status sebagai justice collaborator (JC). Meski belum diputuskan, penyidik memastikan keterangan Ferry masih sangat dibutuhkan guna mengurai konstruksi perkara.

"Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi Ferry Boboho," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, Jumat (31/7/2026).

Di Bawah Perlindungan LPSK

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Ferry langsung ditempatkan di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Langkah tersebut diambil untuk menjamin keamanan saksi yang dinilai memiliki informasi penting dalam penyidikan.

Rudi menegaskan perlindungan diberikan agar Ferry dapat menyampaikan seluruh keterangannya tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

"Untuk keamanan yang bersangkutan," kata Rudi.

Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci bentuk ancaman yang melatarbelakangi pemberian perlindungan tersebut.

Akui Pernah Diperintah Serahkan Jutaan Dolar Singapura

Dalam pemeriksaan, Ferry mengaku pernah diperintahkan langsung oleh Febrie Adriansyah untuk menyerahkan uang senilai jutaan dolar Singapura kepada pengusaha Nurman Herin (NH) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk menguji dugaan aliran dana dan hubungan antarpara pihak dalam perkara TPPU yang tengah berkembang.

Nurman Herin diketahui merupakan pengusaha asal Jambi yang memiliki hubungan pertemanan dengan Febrie sejak sama-sama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Kedekatan itu kini turut menjadi bagian dari penelusuran penyidik dalam memetakan dugaan jaringan yang berkaitan dengan perkara.

Selain nama Nurman Herin, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan TPPU tersebut.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami seluruh keterangan para saksi, termasuk Ferry Boboho, guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, dugaan aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.

Status justice collaborator Ferry pun masih menunggu hasil kajian penyidik.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

Dilindungi LPSK, Ferry Boboho Siap Kupas Dugaan Jaringan TPPU Eks Jampidsus Febrie | Monitor Indonesia