Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak ditentukan oleh tekanan publik atau keberanian penyidik.
Lembaga antirasuah menegaskan, satu-satunya tolok ukur adalah kecukupan alat bukti dan kebutuhan proses penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat merespons desakan agar Raja Juli Antoni diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menemukan adanya dugaan upaya penyerahan amplop dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan.
"Bahwa ukuran kami melaksanakan penyidikan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani," kata Taufik, Sabtu (1/8/2026).
Ia menegaskan, KPK tidak bekerja berdasarkan tantangan atau tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai prinsip due process of law dengan berlandaskan kecukupan alat bukti.
"Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law. Jadi betul murni adalah kecukupan alat bukti," ujarnya.
Taufik menjelaskan, penyidik saat ini masih berkonsentrasi mengembangkan perkara yang menjerat Suhardiman Amby. Fokus utama penyidikan adalah menghitung besaran uang yang diduga dipungut dari koperasi unit desa (KUD) serta memverifikasi barang bukti yang disita dalam rangkaian penggeledahan.
"Tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah-jumlah uang yang dipungut di KUD, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan," katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan memanggil seseorang, termasuk pejabat negara, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan pembuktian dalam konstruksi perkara.
"Apakah memang dikonstruksinya membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat daerah. Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Nama Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap adanya dugaan upaya penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan. Namun hingga kini, KPK belum memastikan apakah temuan tersebut cukup menjadi dasar untuk memanggil Raja Juli sebagai saksi.
Lembaga antirasuah menegaskan seluruh langkah hukum akan ditentukan berdasarkan perkembangan alat bukti, bukan oleh opini publik maupun tekanan politik.
