Jakarta, MI – Penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas lingkaran perkara dengan menetapkan satu tersangka baru berinisial NH, sehingga total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada sosok Febrie Adriansyah, tetapi mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dan penyamaran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9), Rudi Margono, mengatakan penetapan NH dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis Malam (30/7/2026).
Meski demikian, Kejagung masih menutup rapat identitas lengkap maupun peran NH dalam perkara tersebut. Rudi hanya menyebut NH diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut penyidik.
Seiring bertambahnya tersangka, penyidik juga terus memperluas pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Hingga kini, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan.
Tak hanya itu, Tim 9 juga memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum dalam penanganan perkara saat masih berada di lingkungan Jampidsus. Perusahaan tersebut masing-masing PT WB, PT AJ, PT ISBS, PT PAS, PT JM, LPEI, dan PT BIG.
Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya yang pernah diproses di Jampidsus.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Mantan Jampidsus itu kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan bukan tanpa alasan. Selain mempertimbangkan faktor keamanan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar, penahanan di rutan milik KPK juga disebut sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, sekaligus sinergi antarlembaga penegak hukum.
"Yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan. Yang bersangkutan mungkin lebih nyaman di Rutan KPK," ujar Rudi.
Namun, penahanan tersebut dipersoalkan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah. Penasihat hukumnya, Febri Diansyah, menilai proses penahanan tidak sah karena surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan diterima secara bersamaan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Padahal, kata Febri, kliennya baru selesai diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB sebelum akhirnya langsung ditahan.
"Artinya penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Febri.
Meski mempertanyakan legalitas penahanan, pihak kuasa hukum mengaku masih mengkaji secara cermat kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan terhadap status hukum Febrie.
Sementara itu, Febrie sendiri mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Usai diperiksa selama sekitar 10 jam di Gedung Kejagung, ia menyatakan menerima keputusan penyidik meski menilai alat bukti yang dimiliki belum cukup kuat untuk mendasari penetapan tersangka maupun penahanannya.
Dalam perkara yang sama, Kejagung sebelumnya juga menerima pelimpahan penahanan advokat Don Ritto dari Polri. Don Ritto telah lebih dahulu berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.
Dengan bertambahnya tersangka dan meluasnya pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan, penyidikan kasus TPPU yang menyeret mantan petinggi Korps Adhyaksa itu memasuki babak baru.
Fokus penyidik kini tidak hanya mengusut asal-usul aset yang diduga hasil tindak pidana, tetapi juga menelusuri jaringan pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyamaran aliran dana.
