BREAKINGNEWS

Vonis DJKA Medan Tak Tutup Kasus, KPK Bidik Jejak Baru

Vonis DJKA Medan Tak Tutup Kasus, KPK Bidik Jejak Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Vonis terhadap dua terdakwa korupsi proyek jalur rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan belum menjadi garis akhir bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi antirasuah justru membuka pintu pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Gelar perkara telah dilakukan dan hasilnya kini berada di meja pimpinan KPK untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses pengembangan perkara bermula dari penelaahan fakta persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memang gelar atau persidangan DJKA Medan sudah selesai. Beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan," kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut dia, fakta-fakta yang muncul di ruang sidang tidak berhenti sebagai bahan pembuktian terhadap terdakwa yang telah divonis. Fakta tersebut ditelaah kembali untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau rangkaian perbuatan pidana yang belum tersentuh.

Hasil telaah JPU kemudian dilaporkan kepada pimpinan KPK dan dibawa dalam forum ekspose perkara.

"Tentunya nanti itu merupakan hasil-hasil fakta-fakta persidangan yang kemudian ditelaah oleh tim JPU, kemudian dilaporkan ke pimpinan dan tindak lanjutnya adalah seperti apa nanti di hasil forum ekspose tadi," ujar Taufik.

KPK masih menutup rapat hasil ekspose tersebut. Namun, lembaga antirasuah memastikan pengembangan perkara sudah masuk tahapan konkret.

Taufik menyebut salah satu kemungkinan yang dapat muncul dari proses tersebut adalah penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). KPK juga masih mempertimbangkan konstruksi penyidikan yang akan digunakan, termasuk apakah membuka penyidikan umum atau mengembangkan perkara melalui sprindik yang telah ada dengan menetapkan tersangka baru.

"Update-nya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan," katanya.

"Nanti ini strategi kami apakah nanti proses penyidikannya sprindik umum atau sprindik yang sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, ya kita akan update nanti kita lihat perkembangannya ke depan seperti apa," sambungnya.

Dua Terdakwa Sudah Divonis

Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalur rel DJKA wilayah Medan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Sementara Eddy Kurniawan Winarto divonis empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Muhlis juga dihukum membayar denda Rp250 juta dengan subsider 70 hari kurungan. Selain pidana badan, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar, dengan pengurangan Rp200 juta yang telah disetorkan ke rekening KPK.

Adapun Eddy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar, selain denda Rp250 juta subsider 70 hari.

Namun, putusan terhadap kedua terdakwa tersebut kini justru menjadi pintu bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh perkara DJKA Medan.

Dengan telah digelarnya ekspose pengembangan, perhatian kini bergeser dari sekadar hukuman terhadap dua terdakwa menuju siapa saja yang mungkin ikut menikmati, mengatur, atau berperan dalam korupsi proyek jalur rel tersebut.

KPK belum mengungkap apakah pengembangan itu akan berujung pada tersangka baru. Kepastian tersebut masih menunggu keputusan pimpinan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan hasil ekspose perkara.

Yang jelas, bagi KPK, vonis dua terdakwa belum otomatis mengakhiri cerita korupsi DJKA Medan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Vonis DJKA Medan Tak Tutup Kasus, KPK Bidik Jejak Baru | Monitor Indonesia