Jakarta, MI– Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah dan haji Hanania Travel kembali berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Fitriatun Nisa Bahri, istri Direktur Utama Hanania Travel Ahmad Syah Farhan Rachman, sebagai tersangka baru.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengaitkan Fitriatun dengan perkara yang merugikan para jemaah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan keputusan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kasus yang sebelumnya telah menjerat petinggi Hanania Travel.
"Kami sudah melakukan penetapan tersangka yang baru terhadap salah satu keluarga dari tersangka sebelumnya berdasarkan fakta penyidikan. Ditemukan alat bukti yang mengarah sehingga yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Iman, Sabtu (1/8/2026).
Selain menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan. Namun, Fitriatun tidak ditempatkan di rumah tahanan, melainkan menjalani tahanan kota.
Menurut Iman, kebijakan tersebut diambil setelah penyidik mempertimbangkan kondisi kemanusiaan. Tersangka diketahui masih memiliki anak yang berusia balita serta orang tua yang sedang sakit.
"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penahanan yang kami lakukan adalah penahanan dalam bentuk tahanan kota," katanya.
Polda Metro Jaya menegaskan penerapan tahanan kota bukan berarti menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia.
"Kami mengedepankan sendi-sendi hak asasi manusia dan keberimbangan. Perlindungan HAM tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada tersangka sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Iman.
Kasus Hanania Travel menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik setelah muncul dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dan haji yang merugikan banyak jemaah. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka.**
