Jakarta, MI — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diterpa dugaan praktik penyimpangan. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya dugaan yayasan “titipan” yang disebut memperoleh persetujuan mengelola titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meski tidak memiliki modal untuk membangun dapur.
Titik yang sudah mendapatkan persetujuan tersebut diduga kemudian ditawarkan kepada investor atau mitra yang memiliki modal. Imbalannya, mitra disebut harus memberikan setoran kepada yayasan yang telah lebih dulu mengantongi persetujuan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, praktik tersebut menyimpang dari konsep awal MBG. Sejak awal, mitra dirancang sebagai investor yang menyiapkan modal sendiri untuk membangun dapur.
“Sebetulnya mitra itu jadi mitra kan adalah investor,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN dikutip Sabtu (1/8/2026).
Menurut Sudaryono, mekanisme normalnya mengharuskan calon mitra memiliki modal sebelum mengajukan pengelolaan dapur. Calon mitra juga diwajibkan membentuk yayasan sebagai bagian dari persyaratan administrasi, kemudian mengajukannya kepada BGN untuk memperoleh persetujuan.
“Seharusnya mitra untuk bangun dapur, untuk bisa bangun dia harus punya uang. Karena mitra itu harus bikin yayasan dulu, kemudian yayasannya disubmit ke BGN, di-approve, Anda baru bisa bangun,” ujarnya.
Namun, mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum internal BGN pada periode sebelumnya. Sudaryono menyebut terdapat oknum yang diduga menyiapkan yayasan tertentu agar memperoleh persetujuan pengelolaan titik dapur.
“Oknum di dalam BGN terdahulu itu kemudian menyiapkan yayasan-yayasan, kemudian di-approve karena dia ada oknum di dalam, dia yang meng-approve titik-titik ini,” katanya.
Persoalan muncul setelah yayasan-yayasan tersebut diduga mendapatkan titik dapur tanpa memiliki kemampuan finansial untuk membangunnya. Titik yang telah disetujui kemudian diduga “dijajakan” kepada mitra yang memiliki modal.
Mitra yang masuk untuk membangun dapur disebut harus memberikan potongan atau setoran kepada yayasan tersebut.
“Yayasan sudah di-approve, kemudian dia menjajakan titik ini kepada mitra, yang kemudian mitra nanti minta bangun, kemudian motong, atau ada potongan yang harus disetor kepada yayasan ini,” tutur Sudaryono.
Dugaan praktik tersebut kini menjadi perhatian serius karena BGN menyebut ada indikasi keterkaitan antara oknum internal dengan yayasan tertentu. Dugaan aliran setoran itu juga tengah ditelusuri bersama Kejaksaan Agung.
“Ini yang sekarang diperiksa oleh Kejaksaan, bahwa oknum-oknum di sini itu terafiliasi dengan yayasan-yayasan tertentu yang dia menerima setoran,” ujar Sudaryono.
Setoran Diduga Menggerus Kualitas Makanan
BGN menilai praktik pungutan tersebut tidak berhenti pada persoalan hubungan antara yayasan dan mitra. Setoran yang harus dikeluarkan mitra berpotensi merembet langsung ke kualitas makanan yang diterima masyarakat.
Pasalnya, ketika biaya tambahan harus dikeluarkan, pengelola dapur diduga mencari ruang penghematan dari anggaran operasional. Salah satu dampaknya berpotensi mengenai bahan maupun kualitas makanan untuk penerima manfaat MBG.
“Oleh karenanya itu kemudian karena dia harus kasih setoran, yang terjadi adalah dia menekan SPPG, kualitas makanannya dikurangi, karena dia harus menganggarkan untuk setoran potongan tadi,” kata Sudaryono.
Dengan demikian, dugaan permainan titik dapur bukan sekadar persoalan administrasi atau perebutan kesempatan usaha. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi mengganggu tujuan utama program MBG karena beban setoran dapat menggerus anggaran yang seharusnya digunakan untuk menyediakan makanan bergizi.
Sudaryono menegaskan BGN tengah menyiapkan pembenahan agar celah tersebut tidak kembali dimanfaatkan. Pemerintah, kata dia, harus memastikan pihak yang mengeluarkan modal dan bekerja membangun dapur tidak justru menjadi pihak yang paling terbebani oleh pungutan.
Ia menyebut mitra sebagai pihak yang sesungguhnya menanggung risiko investasi. Sementara yayasan tertentu diduga hanya bermodal akses dan hubungan dengan orang dalam untuk mendapatkan titik dapur.
“Di sini ibaratnya yang paling berkorban karena dia berinvestasi adalah mitra. Sementara ada yayasan-yayasan tertentu yang dia nggak keringat, karena hanya modal kenal sama orang dalam, kemudian dia melakukan potongan-potongan. Ini yang kita mau bereskan semua,” tegasnya.
Pengungkapan BGN tersebut kini menempatkan dugaan praktik yayasan “titipan” sebagai salah satu titik krusial dalam pembenahan tata kelola MBG. Selain mengusut dugaan keterlibatan oknum internal, penelusuran Kejaksaan Agung juga akan menjadi penting untuk mengurai bagaimana yayasan bisa memperoleh persetujuan, siapa yang memberikan akses, hingga ke mana aliran setoran dari para mitra berujung.
Sebab, jika titik dapur yang seharusnya menjadi bagian dari rantai penyediaan makanan bergizi justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan melalui jaringan “orang dalam”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang investor, melainkan kualitas makanan yang menjadi hak penerima manfaat program MBG.
