Jakarta, MI – Pengusutan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak yang semakin serius.
Tim Sembilan Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan praktik "jalur belakang" dalam pengurusan perkara sejumlah perusahaan besar melalui seorang perantara bernama Don Ritto.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik mafia perkara yang diduga telah mencederai integritas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara di Jampidsus melalui jaringan tersebut.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," ujar Rudi Margono, Jumat (31/7/2026).
Meski belum membeberkan bentuk hubungan masing-masing perusahaan dengan perkara yang sedang disidik, Kejagung mengonfirmasi terdapat tujuh perusahaan yang masuk dalam radar penyidikan, yakni:
1. PT Waskita Beton Mandiri
2. PT Argo Jaya
3. PT Inti Sumber Baja Sakti
4. PT Perwira Aditama Sejati
5. PT Jasa Marga
6. LPP PI
7. PT Bandung Indah Gemilang
Sejauh ini, Tim Sembilan telah memeriksa sedikitnya 24 saksi untuk menelusuri dugaan aliran dana, memetakan peran para pihak, sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
Guru Besar Trisakti: Jika Terbukti, Ini Cermin Mafia Perkara yang Sistemik
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansyah, menilai dugaan adanya perusahaan-perusahaan besar yang mengurus perkara melalui perantara merupakan indikasi serius yang tidak boleh dipandang sebagai penyimpangan individual semata.
Kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (1/8/2026), Trubus mengatakan, apabila penyidikan mampu membuktikan adanya pola tersebut, maka kasus ini merupakan potret nyata praktik mafia perkara yang telah menggerogoti sistem penegakan hukum.
"Kalau benar ada perusahaan-perusahaan yang menggunakan broker atau perantara untuk mengurus perkara melalui pejabat penegak hukum, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini merupakan indikasi mafia perkara yang bekerja secara sistemik dan sangat berbahaya bagi negara," tegas Trubus.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum karena hukum seolah dapat diperjualbelikan kepada pihak yang memiliki kekuatan finansial.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi juga kepastian hukum. Ketika perkara bisa diatur melalui orang dalam atau perantara, maka prinsip equality before the law menjadi runtuh," ujarnya.
Trubus menegaskan Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah semata. Penyidik harus mengusut seluruh pihak yang diduga menjadi pemberi dana, perantara, hingga korporasi yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
"Semua pihak harus ditelusuri. Jangan hanya aktor penerima yang diproses, tetapi juga pemberi, broker, maupun korporasi yang diduga memanfaatkan jaringan itu. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai agar memberikan efek jera," katanya.
Ia juga mendorong penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara maksimal untuk membongkar seluruh aliran aset dan pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan kejahatan tersebut.
"Pendekatan follow the money harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil dugaan tindak pidana justru berhasil disembunyikan melalui berbagai perusahaan atau pihak lain. Transparansi penyidikan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik," pungkasnya. (wan)
