BREAKINGNEWS

MK Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan, Ini Kata Kepala BGN

MK Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan, Ini Kata Kepala BGN
Sudaryono dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menghadapi konsekuensi baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program tersebut.

Putusan itu membuat pemerintah harus mencari pijakan anggaran baru bagi MBG. Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan perubahan sumber pembiayaan tidak akan menjadi alasan untuk menghentikan program yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan lembaganya berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan. Karena itu, berapa pun anggaran yang nantinya ditetapkan pemerintah, BGN menyatakan siap menjalankan MBG.

“Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).

Menurut dia, keputusan mengenai besaran maupun struktur anggaran MBG selanjutnya menjadi ranah pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran. BGN, kata Sudaryono, akan memastikan program tetap berjalan sesuai kebijakan yang ditetapkan.

“Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kemenkeu, dan Badan Anggaran, kami BGN adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan tugas apapun dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan satu hal: putusan MK tidak otomatis memangkas MBG, tetapi memaksa pemerintah membongkar kembali konstruksi pembiayaannya.

MK sebelumnya memutuskan anggaran pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai pelaksanaan MBG. Mahkamah menilai program tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK memberikan batas waktu bagi pemerintah untuk menerapkan standar baru tersebut paling lambat dalam APBN 2028. Dengan demikian, struktur APBN 2026 dan 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan langsung menyesuaikan dengan putusan tersebut.

Putusan itu bermula dari gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Di balik sengketa pos anggaran tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar: jangan sampai program yang menyasar kebutuhan gizi masyarakat justru mengambil ruang fiskal yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan inti pendidikan.

Pemohon berpandangan dana pendidikan seharusnya diarahkan pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, pembangunan sarana dan prasarana, hingga pemerataan akses pendidikan.

Kini bola berada di tangan pemerintah. BGN telah menyatakan siap menjalankan MBG dengan skema anggaran apa pun yang ditetapkan negara. Tantangan sesungguhnya justru berada pada pemerintah untuk memastikan program prioritas tersebut tetap berjalan tanpa mengaburkan batas antara anggaran untuk memberi makan peserta didik dan anggaran untuk membangun kualitas pendidikan.

Putusan MK pada akhirnya bukan hanya mempersoalkan berapa besar uang yang digelontorkan untuk MBG, tetapi juga dari kantong mana uang itu diambil. Dan mulai 2028, pemerintah tak lagi memiliki ruang untuk mencampuradukkan kedua kepentingan tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

MK Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan, Ini Kata Kepala BGN | Monitor Indonesia