BREAKINGNEWS

Dana MBG Rp311 Miliar Diselamatkan, Ada Apa?

Dana MBG Rp311 Miliar Diselamatkan, Ada Apa?
Badan Gizi Nasional (BGN). (Dok Istimewa/Wikipedia)

Jakarta, MI - Pengembalian dana sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara belum membuat persoalan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selesai.

Temuan rekening ganda hingga dapur yang belum beroperasi justru memunculkan pertanyaan lebih serius: bagaimana uang negara bisa mengalir ke rekening yang bermasalah?

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai temuan tersebut tidak layak diperlakukan sebatas kesalahan administrasi. Anomali rekening dalam penyaluran dana APBN dinilai harus menjadi pintu masuk untuk menguji kemungkinan adanya penyimpangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Manager Riset Sekretariat Nasional FITRA, Badiul Hadi, mengatakan keberadaan lebih dari satu rekening sebagai tujuan transfer dana negara untuk satu dapur MBG menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengendalian internal.

"Temuan 414 dapur MBG bermasalah, termasuk adanya rekening ganda dalam satu dapur sebagai tujuan transfer dana APBN, tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar kesalahan administrasi," kata Badiul kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Badiul, setiap rupiah anggaran MBG merupakan uang publik yang wajib disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. Karena itu, persoalan rekening ganda harus ditelusuri sampai ke aliran uangnya.

FITRA mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis terhadap seluruh rekening SPPG yang terindikasi bermasalah. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat rekening nominee, transaksi berulang yang tidak wajar, pemecahan transaksi atau structuring, hingga pihak yang sesungguhnya menikmati dana tersebut.

"Analisis transaksi keuangan juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penyaluran dana MBG," tegasnya.

Badiul juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada tindakan administratif apabila dalam pemeriksaan ditemukan manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ia mengingatkan, pengembalian dana ke kas negara tidak otomatis menghapus dugaan pidana jika sejak awal terdapat unsur korupsi dalam proses penyalurannya.

"Pengembalian dana tidak otomatis menghapus potensi tindak pidana apabila terdapat unsur korupsi dalam proses penyalurannya. Negara tidak boleh menunggu kerugian semakin besar baru bertindak," ujarnya.

414 SPPG Jadi Alarm Tata Kelola

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap hasil verifikasi terhadap ribuan virtual account yang digunakan sebagai penampung dana operasional dapur MBG.

Dari proses tersebut, BGN menemukan berbagai anomali. Sebanyak 414 SPPG diketahui memiliki rekening ganda, sementara sebagian lainnya ternyata belum memiliki dapur atau belum beroperasi.

"Setelah diverifikasi, kami menemukan 414 SPPG yang rekeningnya ganda atau dapurnya belum ada maupun belum beroperasi," ujar Sudaryono.

Penyisiran BGN kemudian berhasil mengamankan kembali dana yang sebelumnya mengendap pada rekening-rekening bermasalah. Total dana yang dikembalikan ke kas negara mencapai Rp311.246.295.184.

Namun, bagi FITRA, angka pengembalian tersebut justru bukan akhir persoalan.

Sebaliknya, temuan ratusan rekening bermasalah memperlihatkan adanya celah dalam tata kelola penyaluran dana MBG yang harus segera dibenahi dan diperiksa lebih dalam.

Jika terdapat pola transaksi mencurigakan, rekening yang digunakan pihak lain, manipulasi data penerima, atau aliran dana kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada administrasi.

FITRA menilai PPATK dan aparat penegak hukum perlu memastikan ke mana dana tersebut mengalir, siapa yang mengendalikan rekening, dan siapa yang menjadi penerima manfaat sebenarnya.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dana MBG Rp311 Miliar Diselamatkan, Ada Apa? | Monitor Indonesia