BREAKINGNEWS

KPK Bongkar Jejak Aset Geisz di Pusaran TPPU Rita Widyasari

KPK Bongkar Jejak Aset Geisz di Pusaran TPPU Rita Widyasari
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Pemeriksaan Geisz Chalifah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar menelusuri transaksi jual beli aset. Di balik pemeriksaan tersebut, penyidik tengah membongkar jejak kepemilikan aset yang diduga masih terafiliasi dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Geisz diperiksa KPK untuk mengonfirmasi sejumlah aset yang dalam penelusuran penyidik diketahui pernah dimiliki atau berasal darinya. Aset-aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang bermula dari gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kukar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemeriksaan Geisz dilakukan untuk memperjelas aspek kepemilikan aset yang tengah ditelusuri penyidik dalam pengembangan perkara TPPU Rita.

"Saksi GS (Geisz Chalifah, red) diperiksa terkait perkara TPPU di Kukar. Dari penelusuran tim penyidik diketahui ada aset yang masih terafiliasi dengan tersangka. Pemilik asal aset-aset itu rupanya saudara GS, sehingga dibutuhkan konfirmasinya," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Menurut Taufik, pemeriksaan berlangsung konstruktif. Geisz memberikan keterangan mengenai proses jual beli aset yang sebelumnya pernah dimilikinya.

Keterangan tersebut dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti terkait transaksi dan riwayat kepemilikan aset. KPK, kata Taufik, telah memiliki informasi mengenai dugaan modus pembelian aset menggunakan uang yang berasal dari tindak pidana.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Geisz tidak diarahkan untuk mendalami pihak pembeli, melainkan difokuskan pada aspek kepemilikan dan proses peralihan aset.

"Ini untuk melengkapi alat bukti terkait transaksi jual beli aset. Jadi memang penyidik sudah punya informasi terkait modus pembelian asetnya, sehingga tidak lagi ditanyakan kepada pihak pembeli. Fokusnya lebih kepada kepemilikan aset," kata Taufik.

Pemeriksaan terhadap Geisz sebelumnya dilakukan pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, KPK menyebut Geisz diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara pokok yang kemudian berkembang ke dugaan TPPU.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," ujar Budi.

Geisz tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB. Selain Geisz, penyidik juga memeriksa Notaris/PPAT Sahdat Ginting untuk melengkapi kebutuhan penyidikan.

Dari Gratifikasi hingga Perburuan Aset

Perkara Rita Widyasari bukan perkara baru bagi KPK. Mantan Bupati Kukar itu pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 28 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Ketiganya diduga terlibat penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

Tak berhenti di perkara gratifikasi, KPK kemudian menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018.

Sejak saat itu, penelusuran KPK bergeser lebih jauh: bukan hanya siapa yang diduga menerima uang, tetapi ke mana uang tersebut mengalir dan berubah menjadi aset.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkap telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Aset-aset tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Jejak perkara kemudian melebar ke sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada Rita yang bersumber dari sektor tersebut dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton batu bara.

Pengembangan perkara terus bergulir. Setahun kemudian, tepatnya 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Kini, pemeriksaan terhadap Geisz membuka kembali satu simpul penting dalam perkara tersebut: jejak aset.

KPK tengah berusaha memastikan bagaimana aset berpindah tangan, siapa pemilik asalnya, bagaimana transaksi dilakukan, serta apakah aset tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan uang hasil tindak pidana.

Dengan demikian, pemeriksaan Geisz tidak serta-merta menunjukkan dirinya terlibat dalam perkara TPPU Rita Widyasari. Namun, keterangannya dinilai penting karena penyidik menemukan aset yang pernah dimilikinya dan kemudian terafiliasi dengan perkara yang tengah dibongkar.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan TPPU Rita Widyasari kini tidak sekadar mengejar angka gratifikasi. KPK sedang menyisir perjalanan uang yang diduga berubah bentuk menjadi aset—termasuk menelusuri tangan pertama yang pernah menguasai aset tersebut.

Ujungnya, penyidik harus membuktikan apakah aset-aset itu berdiri sendiri sebagai transaksi perdata biasa atau justru menjadi bagian dari jejak pencucian uang hasil dugaan korupsi sektor batu bara di Kutai Kartanegara.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Bongkar Jejak Aset Geisz di Pusaran TPPU Rita Widyasari | Monitor Indonesia