Jakarta, MI – Polres Metro Jakarta Pusat memastikan dugaan penculikan terhadap atlet golf putri Jesslyn Wijaya tidak terbukti. Penyidik akan menghentikan penyelidikan setelah memperoleh klarifikasi langsung dari Jesslyn yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, penyidik telah memeriksa Jesslyn melalui sambungan virtual. Pemeriksaan itu juga disaksikan kuasa hukum pelapor untuk memastikan seluruh keterangan disampaikan secara terbuka.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Jesslyn pergi ke Bangkok atas kemauan sendiri tanpa adanya unsur paksaan, ancaman, maupun tindak kekerasan sebagaimana dugaan yang sebelumnya dilaporkan.
"Jesslyn telah memberikan klarifikasi bahwa keberangkatannya ke Bangkok dilakukan atas keinginannya sendiri. Tidak ada unsur paksaan maupun tindak kekerasan sebagaimana dugaan yang sebelumnya dilaporkan," ujar AKBP Roby Heri Saputra.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penculikan yang dibuat setelah Jesslyn dilaporkan menghilang usai menghadiri acara ulang tahun neneknya di sebuah restoran di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026. Laporan resmi kemudian diajukan ke polisi sehari setelah kejadian.
Selama proses penyelidikan, polisi sempat mengalami kendala karena tidak dapat menghubungi Jesslyn maupun keluarganya. Belakangan, penyidik memastikan Jesslyn berada di Bangkok dan berhasil meminta keterangannya secara daring.
Dalam pemeriksaan, Jesslyn menjelaskan dirinya berangkat ke Thailand melalui rute Jakarta–Semarang–Malaysia sebelum tiba di Bangkok. Perjalanan itu dilakukan untuk berlibur sekaligus melanjutkan pendidikan.
Ia juga mengungkapkan keputusannya meninggalkan Jakarta dipengaruhi persoalan internal keluarga. Namun, Jesslyn menegaskan dirinya tidak pernah menjadi korban penculikan ataupun mengalami tindakan kekerasan.
Jesslyn turut membantah adanya unsur pemaksaan saat dijemput seseorang yang diutus ibunya untuk membawanya keluar dari Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Jesslyn, ibu kandung, serta tantenya, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penculikan.
"Kami akan melakukan gelar perkara sebagai dasar untuk menghentikan penyelidikan karena dari hasil klarifikasi tidak ditemukan adanya unsur pidana," kata Roby.
Sebelumnya, pelapor juga telah mengajukan pencabutan laporan pada 19 Juli 2026. Meski demikian, kepolisian tetap melanjutkan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sebelum memutuskan menghentikan penyelidikan secara resmi.**
