Jakarta, MI – Upaya Universitas Gadjah Mada (UGM) mempertahankan keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen akademik Presiden RI ke-7 Joko Widodo akhirnya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam putusan yang dibacakan pada 30 Juli 2026, majelis hakim menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 yang sebelumnya menetapkan bahwa sejumlah dokumen akademik Jokowi, termasuk salinan ijazah dan transkrip nilai, merupakan informasi yang terbuka untuk diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan, "Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya." Hakim juga menegaskan bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026 tetap berlaku.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT dan diputus melalui sistem e-Court.
Sengketa informasi ini bermula dari permohonan yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman, yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Mereka meminta delapan jenis dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Jokowi selama menempuh studi di UGM.
Dalam sidang sebelumnya, Komisi Informasi Pusat hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Dari delapan dokumen yang diminta, tujuh di antaranya dinyatakan sebagai informasi terbuka, sedangkan ijazah asli tidak termasuk informasi yang wajib dibuka kepada publik.
Adapun dokumen yang dinyatakan terbuka meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau tugas akhir, surat tugas dosen pembimbing, berita acara sidang, Surat Keputusan Yudisium, bukti pendaftaran yudisium, serta buku wisuda. Keterbukaan tersebut berlaku sepanjang tidak memuat nilai maupun informasi pribadi pihak lain.
Selain dokumen akademik, KIP juga menetapkan bahwa informasi mengenai prosedur dan kebijakan resmi kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh pendidikan di UGM merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Dengan ditolaknya keberatan UGM oleh PTUN Jakarta, posisi hukum putusan KIP semakin menguat. Apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), UGM berkewajiban menyerahkan dokumen-dokumen yang dinyatakan terbuka kepada para pemohon sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Putusan ini dipandang menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan prinsip keterbukaan informasi publik, sekaligus menegaskan bahwa lembaga pendidikan sebagai badan publik memiliki kewajiban memenuhi hak masyarakat atas informasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan data pribadi dan pengecualian yang diatur oleh hukum.
